The Mountain Recreation Park Kuningan |
KUNINGAN, (BM) - Legalitas bangunan Waterbom The Mountain Park dan Villa Kampung Gunung yang berada di kawasan wisata kelurahan Cipari kabupaten Kuningan menjadi persoalan. Pasalnya sejak berdiri tahun 2013 tidak ada kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kuningan.
Hasil investigasi di lapangan diketahui sebagian bangunan wisata The mountain Park berdiri diatas 2 hektar tanah pemerintah dan sebagian Villa Kampung Gunung berdiri diatas 20 (bata) tanah pemerintah kabupaten Kuningan tanpa legalitas yang jelas.
Permasalahan ini diperkuat dengan keterangan dari berbagai pihak, baik pihak kelurahan Cipari maupun Bagian Aset BPKAD Pemkab Kuningan.
"Kita saja di bagian aset baru tahu kemarin-kemarin. Kebetulan kita sedang penertiban aset. Makanya begitu tahu itu aset Pemda dan dibuktikan dengan sertifikat, langsung kita patok. Perjanjian dari sebelum 2020 tidak ada. Makanya kita sudah kasih peringatan kepada yang punya bangunan," jelas Kabid Aset BPKAD, John Raharja saat ditemui beberapa waktu lalu di ruang kerjanya.
Menurutnya apabila dalam jangka waktu 3 bulan yang punya bangunan tetap tidak kooperatif, maka akan langsung digusur. Dan itu berlaku untuk semua bangunan yang berada diatas aset Pemda/negara tanpa legalitas yang jelas.
Tanah Pemerintah seluas 2 hektar dipakai Wahana Pemancingan dan Outbond |
Sementara itu pihak kelurahan saat dikonfirmasi media Benang Merah mengaku tidak mengetahui proses awal perjanjian antara pihak The Mountain Park dengan pemerintah.
Menindaklanjuti penyerobotan lahan milik pemerintah oleh pengusaha Waterbom The Mountain Park dan Villa Kampung Gunung selama kurun waktu 7 tahun, Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Cabang Kabupaten Kuningan telah melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyerobotan aset negara ke Unit Tipikor Polres Kuningan.
Sekitar 20 (bata) Bangunan Villa Kampung Gunung The Mountain Park Berada diatas Tanah Pemerintah sejak 2013 |
"Mengenai Waterbom The Mountain Park dan Villa Kampung Gunung sudah kita laporkan ke Polres Kuningan. Surat masuk tanggal 5 Januari 2021. Cuman sampai hari ini, kami belum menerima SP2HP dari Polres," tutur Ketua LMPI Marcab Kuningan, U. Jenggo, Selasa (16/2).
Dikatakan Jenggo, pihaknya akan menunggu sampai Minggu depan, andaikan sampai minggu depan belum ada perkembangan penyidikan, LMPI Marcab Kuningan akan membawa laporan pengaduan ke Mabes POLRI tembusan POLDA Jabar.
.(One)