Wisata Villa Kampung Gunung Berdiri Sebagian diatas Tanah Pemerintah |
Kuningan, (BM) – Perkembangan kasus dugaan penyerobotan asset pemerintah berupa 2 bidang tanah yang terjadi di area The Mountain Park kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur dinilai jalan ditempat.
Untuk itu Ormas Laskar Merah Putih Indonesia Markas Cabang Kabupaten Kuningan meminta pihak POLRI untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut yang melibatkan dua oknum mantan Lurah dan pemilik serta direktur PT. Agung Sadaya Group sebagai pengelola objek wisata The Mountain Park dan Villa Kampung Gunung.
Sebelumnya LMPI Marcab Kuningan telah menyerahkan Laporan Pengaduan Masyarakat kepada Polres Kuningan dengan Nomor: 089/DPMC-LMPI-KNG/XII/2020 tentang Dugaan Penyerobotan Aset Pemerintah. Pada bulan Februari Polres Kuningan menerbutkan SP2HP kepada LMPI Macab Kuningan. Namun setelah itu tidak ada perkembangan yang jelas terkait perkembangan kasus tersebut.
Sekretaris LMPI Marcab Kuningan, Irwan Dirgantara, ST didampingi Wakil Ketua, Donny Sigakole, menyayangkan tidak adanya pihak terkait yang mengambil tindakan penyegelan terhadap kedua bidang tanah tersebut terutama Villa Kampung Gunung yang terus beroperasi.
“Menurut hemat kami, semestinya baik Polres maupun Pol-PP kabupaten Kuningan bisa mengambil tindakan penyegelan terhadap bangunan yang berada diatas tanah pemerintah tanpa ada ketentuan/status yang jelas dan sesuai aturan. Karena sudah jelas ijin operasi pun patut dikaji ulang,” tegas Irwan, Sabtu (22/5) di secretariat LMPI Marcab Kuningan.
"Dalam hal ini kami mohon juga pihak Polres Kuningan bisa memanggil semua yang terlibat dalam kasus ini sesuai laporan kami, termasuk owner atau pemilik usaha (Junaedi), agar permasalahan menjadi terang benderang," tambahnya.
Baca juga : Legalitas Bangunan The Mountain Park dan Villa Kampung Gunung Diatas Tanah Pemerintah Disoal
Baca juga : Informasi Untuk Bupati Kuningan Kades Jamberama Jarang Masuk Kerja
Ditempat yang sama Donny Sigakole juga meminta Polres Kuningan Mengusut tuntas pihak yang terlibat dalam kasus ini baik dari PT. Agung Sadaya Group maupun oknum pemerintah yang terlibat.
“Semua yang terlibat kami minta untuk diusut tuntas. Pemerintah boleh melakukan pemulihan asset. Tapi kasus pidana harus tetap berjalan,” Pinta Donny.
Ditambahkannya, Pemkab Kuningan diharapkan bisa mengambil keputusan tepat. Jangan hanya karena ada niat baik dari PT. Agung Sadaya, langsung bisa menerima kerjasama kedepan sebelum pihak perusahaan menyelesaikan ganti rugi selama 8 tahun kebelakang.
Baca juga : SatPol-PP Kabupaten Berhentikan Sementara Pembangunan Cafe Kopi
Sementara itu pemerintah daerah kabupaten Kuningan melalui Kepala Bidang Aset BPKAD, Jhon Raharja, telah memutuskan mengambil Langkah pemulihan asset.
“Karena Direktur PT. Agung Sadaya Group, H. Wawan telah berniat baik mengakui kesalahannya dengan siap membayar ganti rugi sewa lahan tahun sebelumnya, maka kami telah berkoordinasi dan memutuskan untuk menjalin Kerjasama dengan perusahaan tersebut,” terang Jhon beberapa waktu lalu.
Dirinya juga mempersilakan agar kasus pidana dugaan penyerobotan asset yang merupakan Pengaduan Masyarakat kepada APH terus berjalan.
.(Red_BM)