Kuwu Winong Jadi Penghuni Hotel Prodeo

Kuwu Winong Jadi Penghuni Hotel Prodeo

Jumat, 24 Agustus 2018
Cirebon - Kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kuwu Winong, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Syahroni saat ini proses penyidikannya tengah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumber, Kamis (23/8/2018).
Tersangka sendiri saat ini sudah dititipkan ke Rutan Kebonwaru Bandung untuk menunggu proses persidangan. Syahroni diduga telah menggelapkan dana desa serta pajak desa  senilai Rp 131 juta pada tahun 2016 lalu.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumber, Aditya Rakatama mengatakan, tersangka beserta barang bukti sudah diterima Kejaksaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka akan kita titipkan ke Rutan Kebonwaru Bandung. Tadi pagi (kemarin) kita sudah menerima dari Polres Cirebon untuk tersangka bernama Syahroni bin Sutara yang merupakan Kuwu Desa Winong dan barang buktinya,” ujar Raka.
Menurutnya, tersangka sebetulnya sudah memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang negara yang disalahgunakan. Meski demikian,  proses hukum tetap berjalan.
“Justru baik apabila proses dilanjutkan dan kerugian negara bisa dikembalikan. Meskipun ada pengembalian dari tersangka, tidak menggugurkan proses hukum yang berlaku,” tandasnya.
Mengenai besarnya kerugian negara beserta pengembaliannya, Raka menyebutkan, berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Cirebon, besaran jumlah yang dikorupsi oleh tersangka  sebesar Rp 131 juta. Nominal tersebut selain dana desa serta pajak desa, juga merupakan dana dari  titisara desa.
“Total ada kerugian negara sesudah dihitung adalah Rp 131 juta dan sudah dikembalikan sekitar Rp 70 jutaan,” ungkapnya.
Mengenai pasal yang dijeratkan kepada tersangka, Raka mengatakan, tersangka melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999.
“Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Tipikor,” katanya.
Sementara itu, Kasi Pemerintahan Desa dan BPD Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon, Permana Iswara  menyebutkan, status tersangka sebagai kuwu sudah dinonaktifkan sementara. Jika sudah adanya keputusan pengadilan, menurutnya, status saat ini bisa berubah.
“Sekarang di Desa Winong ini sudah dijabat oleh pejabat pelaksana tugas sampai adanya putusan inkrah. Jika sudah ada putusan pengadilan, bisa saja pemberhentian sementara ini menjadi pemberhentian tetap. Tetapi, intinya sudah sejak tiga bulan lalu, tersangka ini sudah dinonaktifkan dari jabatan kuwu,” pungkasnya.

.red