Kuningan - Minggu 12 Agustus 2018. Pengumuman Nomor 603/PL.01.4-Pu/3208/KPU-Kab/VIII/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Pada Pemilihan Umum Tahun 2019.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan menetapkan dan mengumumkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kuningan Nomor 87/PL.01.4-Kpt/3208/KPU-Kab/VIII/2018 Tanggal 12 Agustus 2018.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, seluruh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 telah membuat Fakta Integritas dalam proses seleksi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Tahun 2019, dan telah memenuhi ketentuan pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 %, dengan uraian Keterwakilan Perempuan, Pengisian Daerah Pemilihan, Jumlah Calon Laki-Laki dan Jumlah Calon Perempuan yang dapat dilihat dan di unduh melalui link dibawah ini :
Dari 594 Calon yang diajukan oleh seluruh partai politik terdapat dua calon ganda antar partai politik dan 13 calon Tidak Memenuhi Syarat (TMS), terdiri dari 11 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.
Berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, masyarakat dapat mengajukan tanggapan terhadap persyaratan bakal calon dengan melampirkan identitas diri lengkap kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan melalui email: ppid.kpukuningan@gmail.com atau surat tertulis. Informasi lebih lengkap di website KPU Kabupaten Kuningan www.kpu-kuningankab.go.id atau datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Kuningan.
.red
.red