Kuningan - Di tengah gencarnya upaya pemerintah dalam memerangi pungutan liar di sekolah, baik melalui SABER PUNGLI maupun aturan berupa PERMENDIKBUD NO 75 TAHUN 2016. Pungutan yang dilakukan sekolah berkedok Komite Sekolah kepada siswa dengan berbagai alasan, masih terjadi di Kabupaten Kuningan. Hal itu seperti yang dialami para siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) PUI CIAWIGEBANG, Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan
Di sekolah tersebut, setiap siswa, mulai dari kelas satu sampai enam, dipungut biaya pembangunan pagar sekolah. Besarannya mencapai Rp 250 ribu per siswa. Kemudian setelah selesai pembangunan pagar sekolah, setiap siswa dipungut lagi Rp 50 ribu per siswa. Jumlah seluruh siswa MI PUI Ciawigebang adalah 419 orang.
"Besar sekali (pungutannya). Banyak orang tua siswa yang mengeluh”, kata orang tua siswa yang tidak mau disebutkan namanya, Senin (10/9)
Dia menilai, biaya pembangunan pagar sekolah yang dibebankan kepada para siswa itu sangat memberatkan. Apalagi, setelah selesai pembangunan pagar tersebut kami dimintai lagi Rp 50 ribu dengan alasan untuk perluasan kantor guru.
"Harus dibahas dulu dengan seluruh orang tua siswa, mereka mampu atau tidak disuruh bayar segitu. Jangan hanya persetujuan dari sebagian orang tua siswa atau komite saja”, katanya.
Dia berharap, pihak KEMENAG Kabupaten Kuningan bisa menindaklanjuti permasalahan ini.
“Boleh-boleh saja pihak sekolah meminta dana dari orang tua siswa untuk kemajuan sekolah, tapi harus sesuai rambu-rambu yang ada. Dan harus ada dana sharing dari yayasan. Jadi tidak terlalu memberatkan siswa," sambung orang tua siswa terebut.
Sementara itu, kala dikonfirmasi portal berita ini, Kepala MI PUI Ciawigebang, Neni Maryani, S.Pdi menjelaskan bahwa keputusan itu berdasarkan hasil rapat komite yang dihadiri 130 orang tua siswa dari 419 siswa yang ada di sekolah ini. Pihaknya mengaku sangat sulit mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk pembangunan sekolah. Jadi terpaksa berharap dari bantuan orang tua siswa.
Jika mengacu kepada PERMENDIKBUD NO 75 TAHUN 2016 tentang Komite Sekolah, pihak komite baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan kepada siswa peserta didik maupun orang tua siswa. Oleh karena itu pihak Kemenag Kabupaten Kuningan seharusnya segera menyikapi permasalahan tersebut.
.irwan