Terkait Dugaan Pungli, Kepala Sekolah SDN Kasomalang 5 Mendadak Plin-Plan

Terkait Dugaan Pungli, Kepala Sekolah SDN Kasomalang 5 Mendadak Plin-Plan

Jumat, 07 September 2018

Subang - Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) terjadi di SD Negeri 5 Kasomalang Kecamatan Kasomalang Kabupaten Subang. Dugaan Pungli tersebut terungkap setelah adanya keluhan daru orangtua siswa yang merasa adanya pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah khususnya wali kelas yang dinilai tidak jelas peruntukannya.

Orang tua siswa yang meminta dirahasiakan namanya ini kepada benangmerah.co.id mengaku bahwa selama kurang lebih dua tahun terakhir ini ada iuran yang dipungut oleh wali kelas kepada siswa sebesar Rp. 1.000,- dengan dalih iuran Mikasa (Mikanyaah Sakola).

Menurutnya, iuran tersebut dipungut oleh pihak sekolah, khususnya wali kelas sebanyak beberapa kali dalam dua tahun terakhir ini, namun tidak pernah ada penjelasan soal peruntukan dana dari iuran tersebut.
Dikonfirmasi oleh benangmerah.co.id, Jum'at (6/9/2018), Enung Nurhasanah yang merupakan Kepala Sekolah SDN Kasomalang 5 mengaku sudah mengetahuinya, namun dirnya tidak pernah menginstruksikan untuk melakukan pungutan tesebut, itu murni inisiatif wali kelas dan jelas peruntukannya.

"Soal pungutan yang dimaksud, saya tidak pernah menginstruksikannya, itu inisiatif wali kelas, tapi saya yakin pasti jelas peruntukannya," ujar Enung.


Berdasarkan informasi yang juga behasil dihimpun dari salah seorang wali kelas yang mengakui adanya pungutan tersebut, dana yang terkumpul dari siswa digunakan untuk kepentingan siswa juga, seperti untuk membayar biaya fotokopi soal dan sejenisnya.

Enung berkilah bahwa sejak dugaan praktik pungli di sekolahnya ini mencuat, dirinya sudah menginstruksikan kepada para wali kelas untuk tidak lagi memungut iuran apapun dari siswa, namun menurutnya instruksinya tersebut justru malah diabaikan.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Kabupaten Subang Odang Hermawan menyatakan akan melaporkan dugaan praktik pungli ini kepada Aparat Penegak Hukum agar ditindaklanjuti.

Menurutnya, saat ini sekolah tidak lagi bisa beralasan untuk melakukan pungutan kepada siswa dengan dalih apapun, karena seluruh biaya pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah saat ini telah ditanggung oleh pemerintah dengan adanya Bantuan Operasional Sekolah (BOS), termasuk untuk memperbanyak soal dan sejenisnya.

"Dugaan pungli ini akan saya laporkan kepada Aparat Penegak Hukum, yang namanya pungli tetaplah pungli, tidak ada alasan untuk ditolelir karena digunakan untuk kepentingan siswa, karena saat ini sudah ada BOS" tegas Odang.

Odang juga sangat menyesalkan sikap kepala sekolah yang dinilainya plin-plan. Menurutnya kalau memang kepala sekolah mengetahui soal pungutan tersebut namun tidak pernah menginstruksikannya, kenapa malah dibiarkan bahkan sampai selama 2 tahun berlangsung.

Meski pungutannya hanya sebesar Rp. 1.000,-, sikap kepala sekolah tersebut dinilai tidak sejalan dengan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang berperan untuk memberantas adanya pungutan liar yang merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yang mana di dalamnya terdapat peran serta masyarakat dalam pemberantasan pungli.

.odg / red.