Kuningan - Program Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas) yang bersumber dana dari pinjaman Islamic Development Bank (IDB) kepada beberapa wilayah di Kabupaten Kuningan telah memasuki tahapan pelatihan terhadap sumberdaya manusia penunjang terlaksananya program tersebut yang meliputi Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).
Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (DPrPP) Kabupaten Kuningan, terdapat 1649 Kepala Keluarga yang terdapat di 28 Desa dan Kelurahan yang tersebar di 14 Kecamatan memperoleh manfaat dari program ini.
Meski di dalam Buku Pedoman Teknis Pelaksanaan Sanimas IDB Tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Pemukiman dijelaskan bahwa pelaksanaan program ini bersifat swakelola, nyatanya hal tersebut tidak sesuai dengan implementasinya yang diduga akan melibatkan pihak ketiga (Kontraktor) dalam beberapa bidang pekerjaan maupun pengadaan barang dan jasa yang diperlukan.
Dugaan tersebut diperkuat oleh pernyataan Sapri Hadisaputra yang merupakan Kepala Desa Bungur Beres Kecamatan Cilebak yang mengatakan bahwa atas arahan Dinas, beberapa hal dalam pelaksanaan program ini nantinya tidak dilaksanakan secara swakelola melainkan diserahkan kepada pihak ketiga (Kontraktor).
Menurut Sapri, beberapa hal yang diarahkan untuk menggunakan pihak ketiga sebagai pelaksana diantaranya pengadaan bahan material khususnya yang tidak tersedia di Toko Bahan Bangunan pada umumnya seperti pipa dengan kriteria khusus. Selain itu, menurutnya tenaga ahli pun diarahkan untuk menggunakan pihak ketiga di luar Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang disediakan oleh pihak Kementerian.
"Pengadaan, tim ahli kayaknya. Karena meskipun ada tenaga fasilitator kebanyakan masih muda yang baru lulus kuliah ataupun masih kuliah. Kalau untuk di lapangan itu belum tentu maksimal," ujar Sapri.
Lebih lanjut, Sapri mengungkapkan bahwa pihak dinas dalam hal ini memiliki andil dalam menentukan pihak ketiga baik itu untuk pengadaan maupun tenaga ahli. Menurutnya, khusus tenaga ahli mayoritas orang-orang dinas ataupun titipan dinas.
"Tenaga ahli itu hampir mayoritas orang-orang dinas, semua titipan dinas, jadi dari kita pelaksanaan saja nanti waktu pelaksanaan kita menurunkan tim ahli," ungkapnya.
Sebagai penanggungjawab dalam pelaksanaan program ini juga, Sapri tentunya tidak bisa berbuat banyak. Meskipun ia secara pribadi mengetahui tentang aturan swakelola tersebut, namun pada akhirnya tetap kebijakan ada pada dinas yang bersangkutan yang terpenting baginya adalah bagaimana program ini dapat diserap dan bermanfaat bagi masyarakat setempat.
.irwan