Cirebon - Kisah pilu dialami pasangan suami istri Tofan dan Muslika. Lantaran tidak memiliki uang untuk menebus jenazah putri bayinya, Tofan terpaksa menjaminkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) motor ke rumah sakit.
Duka Tofan dan Muslika ini berawal ketika Muslika melahirkan bayi laki-laki yang diberi nama Mukhamad Safanka pada Senin 19 November 2018 malam dan dirawat di RS Sumber Waras. Dua hari berselang, bayi tersebut kemudian meninggal dunia pada Rabu 21 Nvoember 2018 sore karena menderita gangguan pernapasan.
Namun saat Tofan ingin membawa pulang jenazah bayi Mukhamad Safanka, pihak rumah sakit memberikan tagihan sebesar 5 juta rupiah. Mirisnya, BPJS Kesehatan milik Tofan dan istrinya tidak dapat digunakan untuk mengcover biaya penebusan jenazah.
Keluarga miskin yang tinggal di Desa Gintungranjeng, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon ini telah berupaya mencari dana untuk menebus jenazah putra mereka. Namun upaya tersebut tak berhasil, sehingga dengan terpaksa Tofan meminjam BPKB motor milik ayahnya Bukari untuk dijaminkan ke rumah sakit.
Setelah Tofan menjaminkan BPKB motor, pihak rumah sakit mengizinkan Tofan membawa pulang jenazah putranya untuk dimakamkan.
"BPJS milik kami tidak tidak dapat meng-cover penebusan jenazah," ujar Tofan, sedih.
Sementara itu, menanggapi peristiwa tersebut pihak rumah sakit mengaku bahwa pelayanan RS Sumber Waras telah sesuai dengan prosedur. Dia membenarkan bahkan penebusan jenazah tidak dapat menggunakan BPJS Kesehatan.
"Untuk penebusan jenazah memang tidak bisa menggunakan BPJS. Karena itu, rumah sakit memberlakukan jaminan kepada keluarga bayi berupa BPKB jika tak bisa melunasi biaya penebusan jenazah dalam waktu dekat,” kata Direktur RS Sumber Waras Wawan Setiawan.
.imam / .awd