Polemik Rumah Sakit Terpadu, Wawan : Ini Miniatur Kasus Meikarta

Polemik Rumah Sakit Terpadu, Wawan : Ini Miniatur Kasus Meikarta

Minggu, 16 Desember 2018
Kuningan - Polemik pembangunan rumah sakit terpadu di Jalan Cut Nyak Dhien Windusengkahan Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan yang diduga melanggar aturan baik dari segi perizinan maupun lokasi pembangunannya terus bergulir.

Setelah sebelumnya pemberitaan mengenai polemik tersebut menjadi ramai akibat adanya pernyataan Wakil Bupati Kuningan, M. Ridho Suganda, SH., M.Si yang menyatakan bahwa pembangunan Rumah Sakit tersebut akan dihentikan jika memang tidak sesuai dengan aturan yang beberapa waktu kemudian dibantahkan oleh peryataan Bupati Kuningan yang justru menyatakan sebaliknya bahwa pembangunan Rumah Sakit tersebut harus tetap dilanjutkan, kini berbagai elemen masyarakat mulai bereaksi dan angkat bicara menanggapi permasalahan tersebut.

Pernyataan yang saling bertolak belakang antara dua petinggi Kabupaten Kuningan tersebut tentunya menimbulkan tanda tanya besar bagi berbagai kalangan. Setelah Forum Ormas LSM angkat bicara soal dugaan adanya penyimpangan prosedur dalam pengurusan izin, kini  giliran Hermawan, salah satu pengamat di Kabupaten Kuningan ini yang angkat bicara.

Pria yang kesehariannya akrab disapa Wawan Wage ini menilai bahwa perlu adanya pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPRD guna menjawab segala polemik yang sedang terjadi, meskipun dari informasi yang ia terima bahwa permasalahan ini telah sampai ke ranah yang berwajib di tingkat Polda.

Disampaikan Wawan, bahwa polemik pembangunan rumah sakit yang dikemas dengan judul kampung sehat itu bagaikan miniatur kasus Meikarta di Kabupaten Kuningan ini. Hal tersebut disampaikannya berdasarkan fakta di lapangan bahwa luas lahan yang digunakan untuk pembangunan rumah sakit itu tidak memadai untuk diintegrasikan dengan pemukiman, sehingga memunculkan dugaan telah terjadinya maal administrasi dalam perizinan.

“Ya ini patut diduga ada praktik suap untuk memuluskan prosesnya. Harusnya ada audit atas munculnya IMB itu,” ujar Wawan kepada portal berita ini, Minggu (16/12/2018).

Selain itu, Wawan yang kini menjabat sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Pengembangan Hukum Kosgoro DPD Kabupaten Kuningan ini juga meminta adanya sikap pro aktif dari DPRD untuk membongkar dugaan pelanggaran administrasi tersebut, karena diduga adanya potensi suap yang cukup besar.

“Sebagai pengawas pembangunan, DPRD jangan takut dengan backing atau pemilik modal,” tegasnya.

Wawan juga meminta agar Pemerintah Daerah tetap konsisten jika kawasan permukiman alokasinya mulai dari Sindangagung ke timur. Jangan sampai kejadian adanya sulap lahan produktif menjadi alih fungsi, seperti perumahan Balcony di Winduhaji, begitu juga dengan rumah sakit terpadu yang ada di Windusengkahan itu.

“Ya menurut saya, kuningan belum membutuhkan kehadiran rumah sakit terpadu. Lihat jumlah penduduk, pendapatan masyarakat, rasio jumlah penduduk dan instalasi kesehatan masih sangat memadai,” ujar Wawan.

Kalaupun akan membangun fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, Wawan lebih menyarankan untuk membangun rumah sakit khusus, seperti rumah sakit mata, jantung, paru–paru dan lainnya, jangan umum.

Sebagai bagian dari masyarakat Kabupaten Kuningan, Wawan juga mengharapkan agar pihak Pemerintah Daerah maupun anggota dewan (DPRD) tidak menjadi partisan pengusaha, dengan cara mengubah tata ruang hanya untuk mengakomodir kepentingan mereka.

“Jika pembangunan itu sudah berjalan tanpa kelengkapan ijin, Pemkab wajib menjatuhkan sanksi disinsentif atas bangunan yang didirikan. Dan juga IMB harus dibekukan terlebih dahulu,” pintanya.

Sanksi disinsentif yang dimaksud bisa dijatuhkan lebih besar dari nilai tarif per meter persegi dalam IMB. Maka Wawan pun kembali meminta agar Pemerintah Daerah dan DPRD harus bisa bersikap tegas, jika perlu bentuk Pansus untuk permasalah itu.

“Apa tidak kasihan dengan anak cucu kita kelak kalau sedari sekarang lingkungannya terus dirusak?," tukas Wawan.

.imam