Ketua LVRI Cabang Kabupaten kuningan, ARDIA bersama Sekretaris, ACHMAD |
KUNINGAN - Sekitar 1.520 orang veteran yang saat ini tercatat di LVRI
Cabang Kabupaten Kuningan. Legiun Veteran Republik Indonesia atau LVRI adalah
organisasi yang menghimpun para veteran Republik Indonesia.
Menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 1967,disebutkan bahwa Veteran
Republik Indonesia adalah warga negara
Republik Indonesia yang ikut secara aktif dalam sesuatu peperangan
membela Kemerdekaan dan kedaulatan Negara Republik Indonesia menghadapi negara
lain yang timbul pada masa yang akan datang, dan juga mereka yang ikut dalam
masa revolusi fisik antara 17 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 untuk
mempertahankan Republik Indonesia, ikut aktif dalam perjuangan pembebasan Irian
Barat melakukan Trikora sejak 10
Desember 1961 sampai dengan 1 Mei 1963, dan yang ikut melakukan tugas Dwikora
langsung secara aktif dalam operasi-operasi/pertempuran dalam kesatuan-kesatuan
bersenjata.
Semua Veteran yang telah disahkan memperoleh gelar
kehormatan Veteran Republik Indonesia dan berhak dan wajib menjadi anggota
Legiun Veteran Republik Indonesia yang merupakan satu-satunya organisasi massa
Veteran.
Namun demikian kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan oleh
beberapa oknum tertentu yang bukan haknya untuk menjadi veteran yang kemudian
berhak menjadi pengurus ataupun anggota LVRI. Hal demikian diungkap salah satu pengurus LVRI yang sekarang
menjabat sebagai Sekretaris Cabang LVRI kabupaten Kuningan, Letnan Purn Achmad.
Menurutnya saat ini beberapa data veteran kabupaten Kuningan patut menjadi
sorotan pihak tertentu, sebab diduga terjadi manipulasi biodata terhadap
beberapa orang tersebut sehingga bisa diberikan penghargaan veteran.
“Ada beberapa diantarannya yang tercatat sebagai veteran
yang umurnya 70 tahunan, 60 tahunan atau bahkan ada yang 55 tahun. Itu sangat
tidak logis, mengingat ulang tahun kemerdekaan RI saja sudah 73 tahun. Bagaimana
orang-orang tersebut bisa menjadi veteran pejuang
kemerdekaaan?”, kata Ahmad saat wawancara dengan awak media di Aula LVRI Cabang Kuningan, Senin (14/1)
Ditambahkan Ahmad, dirinya merasa terpanggil untuk menegakkan
kebenaran. Sebab oknum seperti itu bisa merugikan negara jutaan bahkan milyaran
rupiah dengan gaji pensiunan yang diterima sebesar Rp. 2 juta per bulan.
“Saya akan coba menelusuri beberapa orang yang kami curigai
memanipulasi data veteran dengan cara dan metoda kami. Kalau terbukti, kami sebagai pengurus LVRI cabang Kuningan
bisa melaporkan langsung ke KEMENHAN supaya gelar penghargaan sebagai veteran bisa
dicabut. Dan saya rasa Kanminvet kabupaten Kuningan juga perlu memverifikasi
ulang data tersebut”, tegasnya.
Kantor KANMINVET Kuningan |
Letnan Purn, Ahmad yang tercatat sebagai veteran pembela dan
pernah menjabat sebagai Danramil kecamatan
Cidahu tahun 2002-2003 ini juga mempertanyakan kinerja Kanminvet Kuningan maupun
provinsi yang dengan mudah mencatatkan orang sebagai veteran.
Kasus manipulasi data veteran ternyata terbukti di wilayah
kecamatan Subang Kabupaten Kuningan. Iskandar (55) yang merupakan salah satu
warga desa Subang yang sebelumnya tercatat sebagai veteran kemudian
dipecat dan harus mengembalikan uang ke negara sebasar 150 juta.
“Saya sudah merasa sadar dan salah karena saya sudah
mendaftarkan diri sebagai veteran dan menerima gaji pensiunan selama beberapa
tahun. Makanya saya juga menerima kenyataan kalau saya dipecat sebagai veteran dan
harus mengembalikan uang negara sebesar Rp 150 juta”, kata Iskandar saat dikonfirmasi
beberapa waktu lalu.
Demikian halnya juga dengan salah satu anggota veteran yang merupakan
warga desa bangunjaya yang bernama Salmon (76). “Saya hanya melanjutkan orang tua yang berjuang pada waktu
dulu. Pada tahu 1982 saya mendaftar sebagai veteran.
Pada waktu itu saya mengeluarkan biaya sampai Rp 5 jt. Katanya untuk
administrasi” tutur Salmon bernada gugup.
Ditempat yang sama Ketua LVRI kabupaten Kuningan Ardia
menyatakan sampai saat ini tidak ada konfirmasi dari Kanminvet Kabupaten
Kuningan untuk setiap veteran yang baru dan tercatat.
.Irwan/anton