KUNINGAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan menyatakan, Bupati Kuningan Acep Purnama tidak
terbukti melanggar aturan pemilu atas laporan vidio viral
yang dilakukan Acep Purnama dalam sambutannya pada acara Deklarasi Tim Akar Rumput yang
dilaksanakan pada Sabtu (16/2/2019).
"Berdasarkan hasil kajian dan keterangan dari berbagai pihak dalam hal ini pelapor, saksi, terlapor, saksi ahli dalam hal ini KPU dan juga sentra Gakumdu, maka hasil rapat pleno memutuskan bahwa dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu atas laporan Ade Sumiardi terkait vidio viral sambutan Acep Purnama tidak terbukti mengandung unsur tindak pidana pemilu," kata Kordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kuningan Ondin Sutarman pada saat menggelar konferensi pers di Sekretariat Bawaslu Kuningan yang didamping Tim Sentra Gakumdu, Selasa (26/2/2019).
Dengan demikian, Bawaslu Kabupaten Kuningan memberhentikan penanganan dugaan tindak pidana pemilu, lantaran Acep tak terbukti melakukan pelanggaran pemilu dalam pasa 280 dan 283 UU nomor 7/2017 sesuai laporan Ade Sumiardi.
"Berdasarkan hasil kajian dan keterangan dari berbagai pihak dalam hal ini pelapor, saksi, terlapor, saksi ahli dalam hal ini KPU dan juga sentra Gakumdu, maka hasil rapat pleno memutuskan bahwa dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu atas laporan Ade Sumiardi terkait vidio viral sambutan Acep Purnama tidak terbukti mengandung unsur tindak pidana pemilu," kata Kordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kuningan Ondin Sutarman pada saat menggelar konferensi pers di Sekretariat Bawaslu Kuningan yang didamping Tim Sentra Gakumdu, Selasa (26/2/2019).
Dengan demikian, Bawaslu Kabupaten Kuningan memberhentikan penanganan dugaan tindak pidana pemilu, lantaran Acep tak terbukti melakukan pelanggaran pemilu dalam pasa 280 dan 283 UU nomor 7/2017 sesuai laporan Ade Sumiardi.
Hal ini, jelas Ondin, berdasarkan
fakta-fakta yang ditemukan bahwa kegiatan deklarasi Tim Akar Rumput
bukan sebuah kegiatan kampanye, kegiatan tersebut tidak dihadiri secara
langsung oleh pelapor dan saksi. Sehingga saksi yang diajukan pelapor
tidak memenuhi ketentuan saksi yaitu mendengar sendiri, melihat sendiri
dan mengalami sendiri secara langsung dalam suatu peristiwa yang diduga
tindak pidana. Bukti yang didapatkan pelapor bukan secara langsung hanya
melalui media sosial dengan mengunduhnya dan berupa screenshoot dan
keterangan ahli dalam hal ini Ketua KPU Kuningan menyatakan bahwa
kegiatan tersebut bukan merupakan kegiatan kampanye.
“Keputusan tersebut merupakan hasil
pembahasan antara Bawaslu dan Gakumdu yang terdiri dari kejaksaan dan
kepolisian. Keputusan ini diambil tanpa adanya tekanan dari pihak
manapun", tegas Ondin.
.Trio
.Trio