KUNINGAN - Bawaslu Kabupaten Kuningan hanya punya
waktu sekitar tujuh hari dalam pengambilan keputusan terhadap kasus H. Acep
Purnama dalam video “laknat” yang sudah menasional. Batas waktu normal tersebut
terhitung mulai Rabu (20/2/2019). Keputusan Bawaslu berkaitan dengan apakah ada
pelanggaran kampanye yang dilakukan dan apakah pelanggaran tersebut berujung
sangsi administratif ataukah pidana.
“Dalam proses pengambilan keputusan,
Bawaslu telah memanggil 9 pihak terkait untuk dimintai keterangan selama 2 hari
sampai hari kamis kemarin. Hasilnya sedang kita kaji, makanya belum bisa saya
katakan ini masuk pelanggaran administratif atau pidana. Kalau sampai 7 hari
dinyatakan belum cukup, sesuai aturan bisa ditambah 7 hari lagi”, terang Kordiv
Penanganan dan Penindakan Pelanggaran, Ondin Sutarman.
Menurutnya pihak yang dimintai
klarifikasi sudah dianggap cukup. Setelah kajian keluar , hasilnya akan dibawa
ke dalam rapat sentra Gakumdu. Dalam hal ini pihak Bawaslu kabupaten Kuningan berhak
mengambil keputusan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Pihak terkait yang telah dimintai
klarifikasi diantaranya, panitia penyelenggara kegiatan deklarasi Tim Akar
Rumput, Pengawas Pemilu Kelurahan/desa, KPU, H. Acep Purnama, Wajil Bupati
M.Ridho Suganda sampai pengurus APDESI Kabupaten Kuningan.
Karena kasus ini sudah menjadi kasus
nasional. Bahkan desakan dari berbagai pihak juga datang tidak hanya terhadap
Bawaslu kabupaten tapi juga ke pusat. Sehingga dalam kajian ini mendapat
supervisi dari Bawaslu provinsi Jawa Barat.
“Tidak menutup kemungkinan berdasarkan
hasil laporan supervisi, serta mendapat rekomendasi dari Bawaslu kabupaten,
kasus ini bisa ditangani langsung Bawaslu provinsi”, tutur Ondin
Sementara masyarakat pada umumnya
berharap Bawaslu Kabupaten Kuningan bisa menjalankan kinerjanya sesuai dengan
peraturan dan undang-undang yang berlaku tanpa melihat siapa yang dilaporkan.
Hal ini terlihat dari suara masyarakat baik yang datang langsung ke Bawaslu,
melalui media maupun aksi-aksi di lapangan.
.Irwan