Pelanggaran Administratif atau Pidanakah? Bawaslu hanya Punya Waktu 7 hari.

Pelanggaran Administratif atau Pidanakah? Bawaslu hanya Punya Waktu 7 hari.

Sabtu, 23 Februari 2019

KUNINGAN - Bawaslu Kabupaten Kuningan hanya punya waktu sekitar tujuh hari dalam pengambilan keputusan terhadap kasus H. Acep Purnama dalam video “laknat” yang sudah menasional. Batas waktu normal tersebut terhitung mulai Rabu (20/2/2019). Keputusan Bawaslu berkaitan dengan apakah ada pelanggaran kampanye yang dilakukan dan apakah pelanggaran tersebut berujung sangsi administratif ataukah pidana.
 
“Dalam proses pengambilan keputusan, Bawaslu telah memanggil 9 pihak terkait untuk dimintai keterangan selama 2 hari sampai hari kamis kemarin. Hasilnya sedang kita kaji, makanya belum bisa saya katakan ini masuk pelanggaran administratif atau pidana. Kalau sampai 7 hari dinyatakan belum cukup, sesuai aturan bisa ditambah 7 hari lagi”, terang Kordiv Penanganan dan Penindakan Pelanggaran, Ondin Sutarman.

Menurutnya pihak yang dimintai klarifikasi sudah dianggap cukup. Setelah kajian keluar , hasilnya akan dibawa ke dalam rapat sentra Gakumdu. Dalam hal ini pihak Bawaslu kabupaten Kuningan berhak mengambil keputusan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Pihak terkait yang telah dimintai klarifikasi diantaranya, panitia penyelenggara kegiatan deklarasi Tim Akar Rumput, Pengawas Pemilu Kelurahan/desa, KPU, H. Acep Purnama, Wajil Bupati M.Ridho Suganda sampai pengurus APDESI Kabupaten Kuningan.

Karena kasus ini sudah menjadi kasus nasional. Bahkan desakan dari berbagai pihak juga datang tidak hanya terhadap Bawaslu kabupaten tapi juga ke pusat. Sehingga dalam kajian ini mendapat supervisi dari Bawaslu provinsi Jawa Barat.

“Tidak menutup kemungkinan berdasarkan hasil laporan supervisi, serta mendapat rekomendasi dari Bawaslu kabupaten, kasus ini bisa ditangani langsung Bawaslu provinsi”, tutur Ondin

Sementara masyarakat pada umumnya berharap Bawaslu Kabupaten Kuningan bisa menjalankan kinerjanya sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku tanpa melihat siapa yang dilaporkan. Hal ini terlihat dari suara masyarakat baik yang datang langsung ke Bawaslu, melalui media maupun aksi-aksi di lapangan.

.Irwan