KUNINGAN - Lama tak terdengar, kelanjutan Mega Proyek Kuningan Super Blok Mall rupanya kembali mencuat di kalangan setda kabupaten Kuningan. Pekerjaan Sempat dihentikan, sepertinya dalam waktu dekat proyek KSB akan kembali dilanjut. Dari pantauan benangmerah.co.id terlihat pengerjaan badan jalan tembus siliwangi – jalan baru sudah rampung.
Pembangunan Kuningan Super Blok Mall yang dibangun PT. Puspita Cipta Group pimpinan H. Rohmat Ardian S.Sos, MM sebagai developer ini pada kenyataannya masih menimbulkan pro dan kontra baik dikalangan pemerintah maupun masyarakat. Di satu sisi bisa membuka lapangan kerja, namun di sisi lain bisa memberikan dampak negatip bagi pedagang kecil yang ada di sekitarnya. Selain itu juga diduga tiadak sesuai dengan RTRW kabupaten Kuningan. Disamping perijinan juga yang masih belum tuntas.
Senada hal tersebut, Kepala Bidang Tata Ruang dinas PUPR kabupaten Kuningan, Juhana S.Sos pun angkat bicara tentang kelanjutan pembangunan mega proyek tersebut. Menurutnya kalau dikaji dari sudut tata ruang, letak dan lokasi KSB tidak sesuai dengan tata ruang kabupaten Kuningan sebagai kabupaten Konservasi dan pariwisata.
“Tentang kelanjutan rencana pembangunan KSB sampai saat ini kami dari Bidang Tata Ruang dinas PUPR kabupaten Kuningan belum menerima berkasnya. Termasuk Site Plan-nya pun kami belum menerima dari pihak H. Ardian sebagai developer. Makanya dulu saya sempat minta pihak Pol PP untuk menghentikan pekerjaannya”, jelas Juhana.
Menurutnya lokasi pembangunan KSB pun tidak sesuai dengan tata ruang kabupaten Kuningan sebagai kabupaten Konservasi dan pariwisata. Apalagi ditempat tersebut ada sumber mata air yang harus dilestarikan.
“Kami lebih cenderung dilokasi itu dilestarikan dengan dibangun tempat wisata, RTH, hutan kota dan sejenisnya. Karena disitu ada sumber mata air yang harus dilestarikan. Selain itu polusi dari kendaraan bisa dinetralisir dengan adanya Ruang Terbuka Hijau di tengah kota Kuningan”, tuturnya.
Juhana pun menambahkan dengan adanya pembangunan jalan, otomatis menggangu penyerapan air di daerah tersebut karena pasti ada pengerasan. Padahal dulu waktu pembahasan di BKPRD (sekarang TKPRD) sumber mata air dan pepohonan yang ada di situ menjadi salah satu syarat yang wajib dilestarikan.
.Irwan