Terkait Pernyataan Ketua Tim Pemenangan Cakades No 3, Pj Kades Kaduagung: Itu Pencemaran Nama Baik

Terkait Pernyataan Ketua Tim Pemenangan Cakades No 3, Pj Kades Kaduagung: Itu Pencemaran Nama Baik

Rabu, 06 November 2019
Pj Kepala Desa Kaduagung Kecamatan Karangkancana, Yaya Waluya, SE dan Sekretaris Desa

KUNINGAN (BM) - Hasil pilkades Kaduagung kecamatan Karangkancana Kabupaten Kuningan rupanya tidak membuat Cakades yang kalah dalam pemilihan utuk menerimanya dengan lapang dada.

Hal itu dicerminkan dengan pernyataan Ketua Tim Pemenangan Cakades No Urut 03, Andi dalam salah satu media cetak harian terbitan Rabu (6/11). Dalam pernyataannya Andi yang mengatasnamakan Cakades Nomor 02 dan 03 menuduh Pj Kepala Desa Kaduagung, Yaya Waluya, SE terlibat dalam memuluskan jalannya pemenangan Cakades Nomor 01.

Kontan saja hal ini mendapatkan bantahan dari Yaya Waluya, dimana dirinya dan perangkat desa lainnya merasa bersikap netral dan tidak memihak siapa pun, dari mulai tahapan awal pilkades sampai selesai penghitungan suara. Yaya menilai sikap dari Ketua Tim Pemenangan nomor 03 sebagai bentuk pencemaran nama baik.

"Jangankan memihak atau memuluskan jalannya pemenangan Cakades nomor 01, menerima sebungkus rokok pun tidak pernah. Jelas pernyataan saudara Andi sebagai bentuk tindakan pencemaran nama baik terhadap saya sebagai Pj Kepala Desa. Bisa saja saya laporkan kepada Kepolisian sebagai bentuk tindakan pencemaran nama baik," tegas Yaya saat ditemui awak media, Rabu (6/11).

Menurutnya, pernyataan yang menyebutkan dirinya memihak kepada Cakades nomor 01 adalah statment yang tidak mendasar. Hal tersebut adalah ungkapan perasaan yang sudah biasa dilontarkan bagi calon yang kalah dalam pemilu. Mestinya ketika ada ketidakpuasan dari salah satu calon atau ada aturan yang dilanggar selama tahapan pilkades, cepat disampaikan kepada panitia 15 dan kecamatan. Sehingga bisa segera ditindaklanjuti sesuai aturan.

"Pada setiap tahapan pilkades itu kan diberikan juga waktu untuk penyampaian masalah bagi para calon kepala desa. Kenapa semua permasalahan, baik itu tudingan terhadap saya, ataupun adanya dugaan money politik sampai susunan panitia 15 baru diungkapkan setelah penghitungan suara?," jelas Yaya dengan kesal.

Hal ini senada dengan pernyataan Kabid Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), H Akhmad Faruk tentang kritikan dari para calon atau kuasa calon mengenai tata pelaksanaan pilkades.

"Calon dan kuasa calon sudah diberi ruang untuk mengkritisi setiap tahapan pilkades. Jika ada hal-hal yang harus disepakati, maka lahirlah pernyataan/kesepakatan bersama. Dengan demikian sebelum melangkah ke tahapan berikutnya, berarti tahapan sebelumnya sudah clear. Adapun mengenai gugatan, itu hanya berkisar hasil penghitungan suara," kata Akhmad Faruk menguti dari Radar Kuningan, Rabu (6/11).

.(Irwan)