Kepala SMKN 2 Kuningan, Drs. Lili Ramli, M.Kom |
KUNINGAN, (BM).- Setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat membebaskan iuran bulanan bagi siswa SMA, SMK, dan SLB negeri, maka secara otomatis sekolah tak boleh lagi mengadakan pungutan kepada orangtua siswa. Pengelolaan keuangan sekolah tetap harus sesuai aturan.
Kebijakan Pemprov Jabar tentang IBPD (Iuran Bulanan Peserta Didik) tentunya menuai beberapa komentar dilapangkan terutama beberapa kepala sekolah khususnya di Kabupaten Kuningan.
Kepala SMK Negeri 2 Kuningan Drs. Lili Ramli, M.Kom mengatakan dengan IBPD gratis ada sisi positif dan negatipnya, namun secara kelembagaan sekolah harus bisa menyesuaikan dengan sumber keuangan yang ada.
"Bagi sekolah yang menetapkan IBPD Rp. 150.000 mungkin sebuah keuntungan. Namun di SMKN 2 Kuningan yang di tahun sebelumnya IBPD Rp. 250.000 persiswa harus bisa menyesuaikan karena menurut informasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat BOS provinsi pengganti IBPD hanya Rp. 150.000. Apabila sekolah ada kekurangan dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan di sekolah hanya bisa menarik sumbangan( red. bukan pungutan) dari orangtua siswa melalui Komite Sekolah," jelas Lili di SMK Negeri 2 Kuningan, Senin (20/1).
Sementara Kepala SMK Negeri 5 Kuningan H, Fuad, M.Pd melalui Wakasek Sarpras, Muhsin, M.Kom menyambut sangat menyambut baik dengan adanya BOS Provinsi pengganti IBPD. Menurut Muchsin, dengan adanya BOS Provinsi penganggaran keuangan sekolah sangat jelas dan terarah.
Kepala SMKN 5 Kuningan, H. Fuad, M.Kom (kanan) dan Wakasek Sarpras Muhsin, M.Kom |
Senada dengan yang lainnya Kepala SMK Negeri 1 Cilimus Kabupaten Kuningan, Didin Wahyudin, SP juga menyambut positip kebijakan Pemprov Jabar di era Ridwan Kamil. Hal ini bisa merupakan salah satu cara dalam hal pemerataan pendidikan di tingkat SMK, SMA sederajat. Diketahui saat ini IBPD setiap sekolah berbeda-beda. Diketahui di kabupaten Kuningan sekolah pavorite bisa dengan mudah menetapkan IBPD sampai diatas Rp. 400.000 dengan jumlah siswa yang cukup banyak. Dengan adanya peraturan yang baru bisa jadi dampaknya jumlah siswa dan kualitas pendidikan di sekolah jadi semakin merata.
Menurut informasi Besaran BOS provinsi yang akan diterima berbeda-beda berdasarkan jumlah rombongan belajar di sekolah itu. Klaster 1 untuk SMA dengan yang memiliki 1-12 rombel dan SMK dengan 1-24 rombel. Klaster 2 untuk SMA dengan 2-24 rombel dan SMK dengan 1-48 rombel. Serta klaster 3 untuk SMA yang memiliki lebih dari 24 rombel dan SMK dengan 1-72 rombel.
SMA negeri pada klaster 1 mendapat Rp 200.000 per siswa per bulan, sementara untuk SMK negeri mendapat Rp 210.000 per bulan per siswa. Sementara untuk klaster 2, SMA negeri mendapat Rp 170.000 per siswa per bulan, sedangkan SMK negeri mendapat Rp 180.000 per siswa per bulan. Sementara klaster 3, SMA negeri mendapat Rp 150.000 per siswa per bulan, sedangkan SMK negeri mendapat Rp 160.000. Khusus untuk SLB negeri mendapatkan Rp 500 ribu per siswa per bulan.
.(Irwan)