Pemdesa Mekarwangi Pungut 350 Ribu Untuk Program PTSL 2021

Pemdesa Mekarwangi Pungut 350 Ribu Untuk Program PTSL 2021

Sabtu, 15 Februari 2020
Beberapa Kwitansi Pembayaran Calon Penerima Program PTSL Tahun 2021 Yang Sudah Dipungut Pemdes Mekarwangi

KUNINGAN, (BM) - Dengan dalih untuk persiapan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021, Pemdes Mekarwangi kecamatan Lebakwangi kabupaten Kuningan pungut uang sebesar 300-350 ribu dari calon penerima program. 

Hal ini dibenarkan Kepala Desa Mekarwangi, Karna yang baru dilantik sebulan yang lalu. Menurutnya hal tersebut dilakukan sebagai antisipasi terhadap warga yang sulit mengeluarkan pembiayaan PTSL. 

"Pembiayaan tersebut sebagai persiapan program PTSL tahun 2021 dengan Kuota 1.500 bidang tanah. Karena berdasarkan informasi dari desa lain kebanyakan masyarakat tidak mau bayar saat program dilaksanakan. Disamping itu banyak tanah yang harus balik nama dan belum memiliki akte tanah," terang Karna saat dikonfirmasi media benangmerah.co.id, Rabu (12/2).


Kepala Desa Mekarwangi Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan, Karna

Apa yang dilakukan Pemdes Mekarwangi ini dinilai terlalu beresiko melanggar aturan.  Hal ini dikarenakan program tersebut baru akan dilaksanakan tahun depan (red. Tahun 2021). Sesuai aturan ketika turun program pemerintah selalu disertai aturan juklak dan juknis. Bahkan menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) saja pembiayaan PTSL hanya 150 ribu.

Untuk itu masyarakat desa Mekarwangi berharap kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti keputusan Pemdes Mekarwangi yang sudah melakukan pungutan untuk program yang belum dilaksanakan. Bahkan menurut kepala desa didampingi Kadis Pahing, uang yang sudah terkumpul mencapai Rp. 90 juta rupiah dan disimpan di kepala desa. 

.(Irwan)