Kepala Bidang PAUD Dikmas Disdikbud Kabupaten Kuningan, Elon Carlan, M.Pd |
KUNINGAN, (BM) – Jual beli Ijazah yang dilakukan PKBM Al-
Ikhlas yang beralamat di desa Ancaran kecamatan Kuningan berujung dengan dicabutnya ijin operasional PKBM
tersebut oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Kuningan.
Tindakan tegas diambil Kepala Bidang PAUD DIKMAS Disdikbud
Kuningan, Elon Carlan, setelah PKBM Al-Ikhlas yang dipimpin H. Muhtadi terbukti
mengeluarkan ijazah Paket B dan Paket C atas nama RR (29) dalam kurun waktu 10
bulan pada tahun 2012-2013 dengan harga jutaan rupiah.
Kepastian pecabutan ijin operasional PKBM Al-Ikhlas
diutarakan Elon Carlan saat ditemui di kantor Disdikbud kabupaten Kuningan,
Selasa (9/6). Menurutnya Pencabutan ijin secara resmi akan dilakukan setelah
pemberian Ijazah baik Paket B maupun Paket C sebelum Tahun Ajaran Baru dimulai
yaitu sebelum tanggal 13 Juli 2020.
“Pastinya mulai tahun ajaran baru 2020/2021 PKBM Al-Ikhlas
sudah tidak mempunyai Ijin operasional. Keputusan ini merupakan bentuk sanksi
pelanggaran yang dilakukan dan telah mencoreng dunia pendidikan non formal di kabupaten
Kuningan,” Tegasnya.
Ditambahkan saat ini dirinya memang tengah melakukan
berbagai pembenahan di bidangnya, sehingga berharap apa yang dialami PKBM
Al-Ikhlas bisa menimbulkan efek jera bagi PKBM yang lain untuk tidak melakukan
hal yang sama.
Kepastian sanksi yang didapat dari kepala bidang PAUD Dikmas Disdikbud kabupaten Kuningan ini sekaligus merupakan pemberitahuan kepada publik, terutama calon siswa baru yang hendak mengikuti kegiatan Paket B dan Paket C di kabupaten Kuningan Khususnya, untuk memilih lembaga PKBM yang benar-benar berkualitas. (Irwan)