Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan |
KUNINGAN,
(BM) – Pada tahun 2020 untuk pertama kalinya pemkab Kuningan mendapat kucuran
Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan. DID Tambahan merupakan dana yang bersumber
dari APBN dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang diberikan kepada daerah
tertentu berdasarkan indikator tertentu melalui pemberian insentif bagi
pemerintah daerah yang berkinerja baik dalam penanganan pandemi Corona Virus
Disease (Covid-19).
Pemkab
Kuningan sendiri tahun ini mendapat DID Tambahan sebesar Rp. 11.952.472.000 dialokasikan pada tujuh SKPD yang salah satunnya Dinas Kesehatan. Namun sangat
disayangkan alokasi DID Tambahan sebesar 2,5 Milyar di dinas Kesehatan
kabupaten Kuningan yang seharusnya disusun dengan perencanaan yang matang,
ternyata kemungkinan besar tidak akan terserap sampai akhir tahun.
Hal ini sesuai
dengan pernyataan Kepala Dinas Kesehatan, dr. Hj. Susi Lusiyanti, MM melalui
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), dr. H. Denny Mustafa
didampingi Bagian Perencanaan bahwa sampai saat ini anggaran Program Pengadaan,
Peningkatan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Puskesmas/Puskesmas Pembantu
melalui kegiatan Penanggulangan Covid-19 tingkat kabupaten kemungkinan tidak
akan terserap.
“Sampai
saat ini belum terserap sama sekali dan kemungkinan besar tidak akan terserap,
karena yang dalam perencanaan untuk salah satunya untuk APD dan masker sudah
terpenuhi dari bantuan baik pusat, provinsi maupun dari perorangan dan kita
juga harus berhati-hati dalam pengalokasian,” tutur Denny saat dikonfirmasi di
kantor dinas Kesehatan, Kamis (26/11).
Menurutnya
ketika anggaran DID Tambahan ditawarkan ke dinas Kesehatan yang terpenting
dialokasikan dulu. Masalah terserap atau tidak yang penting sudah ada
anggarannya.
“Kalau
tidak terserap kan bisa untuk dianggarkan kembali di tahun 2021. Karena kita
tidak tahu kapan pandemik Covid-19 ini akan berakhir. Daripada nanti di 2021
Pemda Kuningan tidak ada uang,” jelasnya saat ditanya alasan kenapa kalau tidak
dibutuhkan dibuat pengajuan perencanaan kegiatan.
Menanggapi
pernyataan Kabid P2P Dinas Kesehatan kabupaten Kuningan, Ketua Markas Cabang
Kuningan Laskar Merah Putih Indonesia, Ujang Jenggo, sangat menyayangkan
langkah dinas Kesehatan dalam perencanaan kegiatan Penanggulangan Covid-19 yang
bersumber dari anggaran DID Tambahan.
Ketua Marcab Kuningan, Ujang Jenggo (kanan) bersama Sekjen, Irwan Dirgantara, ST (kiri) |
“Seharusnya
sebelum membuat perencanaan harus jelas kebutuhannya apa, baru buat perencanaan
kemudian diajukan ke BPKAD. Bukan yang penting anggaran dulu turun, sementara
penyerapan tidak jelas,” kata Jenggo
Tidak terserapnya
dana DID Tambahan di dinas Kesehatan berbanding terbalik dengan kebutuhan
masyarakat terdampak Covid-19 disektor lain. Seperti Usaha yang bangkrut, ataupun
pegawai yang di PHK.
“Kalau kita
bandingkan dibidang lain, misalnya Kegiatan pelatihan berbasis masyarakat di
pedesaan bantuan peralatannya hanya 700 juta. Menurut informasi anggaran
tersebut sangat minim. Tapi kenapa malah alokasi untuk dinas Kesehatan sebesar
2,5 Milyar malah tidak terserap,” terang Jenggo menyayangkan tata para perencanaan
anggaran yang dinilai tidak matang.
Menurutnya
langkah yang ditempuh dinas Kesehatan kabupaten Kuningan dalam perncanaan
penyerapan anggaran DID Tambahan sudah menyalahi Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 87/PMK-07/2020 pasal 14 ayat 3,4,5 BAB III tentang Pengelolaan Dana
Insentif Daerah Tambahan Tahun 2020. (Red-BM)