BJB Serahkan Dana CSR Kepada Pemkab Kuningan

BJB Serahkan Dana CSR Kepada Pemkab Kuningan

Jumat, 04 Desember 2020

 

Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH., MH, Pimpinan Bank Jabar Banten (BJB) cabang Kuningan Iwan Setiawan, Asisten Bidang Pembangunan, Kabag Ekonomi, Protokol

KUNINGAN, (BM) - Sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Undang-undang PT , dan nomer 47 Tahun 2012 untuk CSR . Bank Jabar Banten (BJB) cabang Kuningan menyerahkan secara simbolis dana CSR kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.


CSR sendiri itu adalah bagian dari perusahaan untuk sosial responsibilitynya terhadap lingkungan, dimana untuk Bank BJB menyisihkan sebagian laba bersih untuk kisaran dari 3% sampai dengan maksimal 5% , dari laba bersih ini diserahkan kepada pemerintah daerah yang dimana pemerintah daerah kabupaten kuningan adalah sebagai pemenggang saham. Dana tersebut dibagikan Untuk berbagai jenis kegiatan yang berjumlah hampir 15 kegiatan. Untuk disalurkan kepada masyarakat, di bidang lingkungan, peningkatan ekonomi , kegiatan sosial yang sesuai dengan peraturan masing-masing perusahaan.


Penyerahan Dana Corporate Social Responbility (CSR) BJB dihadiri bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH., MH, Pimpinan Bank Jabar Banten (BJB) cabang Kuningan Iwan Setiawan, Asisten Bidang Pembangunan, Kabag Ekonomi, Protokol, serta Bapak/ibu penerima CSR BJB tahun 2020, bertempat hadiri di Ruang Rapat Besar Bank BJB Cabang Kuningan, Jum’at (04/12).


Dalam kesempatan ini Bupati kuningan menyampaikan, Di penghujung tahun 2020 ini semua akan menerima manfaat dari sebuah program yang tentu memiiki dasar hukum yang tepat. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 yang di tindak lanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan dengan Peraturan Daerah Nomer 1 Tahun 2016, yang mengatur tentang Kewajiban Sebuah Perusahaan untuk menyalurkan sebagian kecil atau besar dari keuntungan operasionalnya yang disebut corporate Social Responsibility (CSR) yang di atur oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan.


“Saya ucapkan selamat kepada bapak/ibu yang akan menerima bantuan dari BJB melalui program CSR. Kewajiban ini wajib dilakukan oleh semua jenis perusahaan yang beraktivitas di Kuningan, kita sentuh melalui sebuah peraturan yang diwujudkan dalam program CSR, maka dari itu saya minta pergunakan dana ini untuk bernilai yang bermanfaat, serta harus ada SPJ yang jelas dan laporan keberhasilannya untuk evaluasi kami. “ Ujar Bupati


Dalam kesempatan ini juga Pimpinan Bank Jabar Banten (BJB) cabang Kuningan Iwan Setiawan menjelaskan bahwa Kabupaten Kuningan menjadi pemegang saham adalah bukti dari Bupati untuk semua masyarakatnya yang menjadi bagian dari respon sosial, dimana CSR ini juga ada yang namanya konsultan independen yang selalu melihat perkembanganya. Penerima CSR sendiri akan di tinjau.


“Saya melihat ada beberapa kepemudaan yang mungkin kemarin bekerja sekarang berhenti karena mungkin pemutusan hubungan kerja atau dikuranginya jam kerja, dan saya melihat ada kepemudaan yang menerima bantuan untuk mengelola pemeliharaan ikan dengan metode bioflok sehingga seperti ini mereka punya kegiatan punya pekerjaan dan akan menghasilkan penghasilan.” Ujar Iwan


Bupati berharap BJB selalu mendapatkan berkah. berbicara CSR ini karena adanya kebaikan sosial dari perusahaan yang melaksanakan usahanya di daerah Kuningan untuk mengembalikan sebagian laba perusahaannya untuk disalurkan kepada masyarakat.


“Kepada penerima tolong manfaatkan semaksimal mungkin bantuan-bantuan seperti ini walaupun kecil tapi insyallah kita ingin semuanya terasa ada manfaatnya kelola bantuan-bantuan ini dengan baik dan jujur.”Pungkasnya. (Irwan)