Kabag Ekonomi : Mekanisme Usulan CSR Sekarang Berbeda Dengan Tahun Sebelumnya

Kabag Ekonomi : Mekanisme Usulan CSR Sekarang Berbeda Dengan Tahun Sebelumnya

Jumat, 18 Desember 2020

 

Kepala Bagian Perekonomian Setda Kuningan, Andi Juhandi, SH

KUNINGAN, (BM) - Sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Undang-undang PT , dan undang-undang nomor 47 Tahun 2012 untuk CSR, kemudian di tindak lanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan dengan Peraturan Daerah Nomer 1 Tahun 2016, yang mengatur tentang Kewajiban Sebuah Perusahaan untuk menyalurkan sebagian kecil atau besar dari keuntungan operasionalnya yang disebut corporate Social Responsibility (CSR) yang di atur oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan.


Berdasarkan regulasi tersebut, seluruh perusahaan yang ada di kabupaten Kuningan wajib menyisihkan labanya 3 - 5 persen pertahun untuk kegiatan CSR. Sementara ini baru beberapa perusahaan besar seperti perbankan yang selalu berkoordinasi dengan Pemkab Kuningan untuk melakukan CSR.


"Sebenarnya sekretariat CSR ada di Bappeda, untuk kita Bagian Perekonomian kaitannya dengan kebijakan Bupati. Sesuai ketentuan, CSR kali ini sangat jauh dengan pelaksanaan CSR sebelumnya," ungkap Kepala Bagian Perekonomian Setda Kuningan, Andi Juhandi, SH, Kamis (17/12).


"Proses teknisnya, perusahaan itu mengeluarkan surat kepada bupati atau dalam hal ini BJB. Bank Jabar itu mengeluarkan surat kepada bupati tentang rencana mengeluarkan CSR. Maka pa bupati menginventarisir seluruh usulan bentuk profosal yang masuk ke bupati, Wabup dan sekda dari masyarakat. Kemudian kita pilah-pilah jenis kegiatan yang sesuai ketentuan. Diluar ketentuan kita tolak," jelas Andi.


Baca juga : BJB Serahkan Dana CSR Kepada Pemkab Kuningan


Kewajiban bagian ekonomi, lanjutnya, melakukan survey awal tentang estimasi kebutuhan yang sebenarnya kepada calon penerima. Dimaksudkan jangan sampai profosal itu "bodong". Kemudian hasilnya disampaikan ke bupati untuk dikaji sesuai skala prioritas. Setelah itu bupati menyampaikan surat usulan ke Bank Jabar. Kemudian konsultan bank tersebut melakukan survey terhadap calon penerima tentang kepastian kebutuhan.


"Jadi kalau bupati mengusulkan kebutuhan 50 juta, belum tentu disetujui dengan nominal yang sama oleh Bank Jabar. Bisa jadi, yang disetujui 25 juta oleh pihak bank sesuai taksiran kebutuhan hasil survey konsultan," tambah Andi.


Jadi kesimpulannya, menurut Andi, kita hanya usulan, yang mengelola, mensurvey, menetapkan dan menentukan jumlahnya berapa itu adalah pihak perusahaan. Sementara itu mekanisme penyalurannya sendiri adalah langsung ke rekening penerima bantuan. Mesipun ini sifatnya hibah, tapi tetap bagi penerima bantuan dituntut untuk menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ke perusahaan melalui kita khusus untuk BJB. Sementara untuk perusahaan lain ke sekretariat fasilitas CSR di Bappeda.


"Memang betul kalau dulu, yang mengelola CSR khusus dari Bank Jabar, bagian perekonomian yang mengelola dana tersebut. Sekarang aturannya berbeda, kita hanya sebagai fasilitator saja," pungkas Andi. (Irwan)