Kantor Desa Kaduagung Kecamatan Karangkancana Kabupaten Kuningan, Jawa Barat |
KUNINGAN, (BM) – Berdasarkan Permendesa No.
6 Tahun 2020, Pembangunan Desa dikelola secara partisipatif dikarenakan
melibatkan peran serta masyarakat Desa. Pembangunan Desa mengarah pada
terwujudnya kemandirian Desa dikarenakan kegiatan pembangunan Desa wajib
diswakelola oleh Desa dengan mendayagunakan sumber daya manusia di Desa serta
sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Agar Desa mampu
menjalankan kewenangannya, termasuk mampu menswakelola pembangunan Desa maka
Desa berhak memiliki sumber-sumber pendapatan. Dana Desa yang bersumber dari
APBN merupakan salah satu bagian dari pendapatan Desa.
Pada kenyataannya di desa Kaduagung
Kecamatan Karangkancana Kabupaten Kuningan hampir semua kegiatan yang ada di
APBDesa dilaksanakan dengan melibatkan pihak ketiga (Pemborong). Hal ini
diakui juga oleh kepala desa Kaduagung, Ruhayat saat ditemui media www.benangmerah.co.id, Rabu (17/2).
“Betul yang mengerjakan latasir jalan adalah
Niko dari Cirebon. Sementara yang mengerjakan rabat betonnya adalah Imam
(Mantan Tim Sukses Pilkades),” kata Ruhayat dengan polosnya.
Kepala Desa Kaduagung Kecamatan Karangkancana, Ruhayat
Pembangunan yang selalu mengandalkan pihak
ketiga jelas tidak sesuai Permendesa No 6 tahun 2020, karena tidak adanya sistem
swakelola. Ini berarti juga seorang kepala desa tidak bisa mendayagunakan SDM
dan SDA yang ada di desa sehingga tidak sesuai dengan tujuan pemerintah menuju kemandirian
desa. Dalam hal ini peran LPM sebagai Lembaga Pemberdayaan Masyarakat pun dipertanyakan
Hal yang dilakukan pemdes Kaduagung
terutama kepala desa ternyata menimbulkan banyak kontra di kalangan masyarakat.
Beberapa kalangan masyarakat yang belum bisa dipublikasikan identitasnya bahkan
mengaku sudah melaporkan kasus dugaan tidak pidana korupsi ke Kejaksaan
Kuningan walaupun menurut informasi dari pelapor baru sebatas lisan. Namun
kenyataannya diakui Ruhiyat sudah dua kali dipanggil kejaksaan Kuningan terkait
pelaksanaan kegiatan APBDesa tahun 2020.
Beberapa kegiatan yang dipermasalahkan Sebagian
masyarakat desa Kaduagung diantaranya,
- Penyelenggaraan
PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa dengan anggaran Rp.
5.760.000 menurut pengakuan penerima, baru dilaksanakan Rp. 1.000.000 dan akan
dibayar tahun 2021
- Pemeliharaan Sarana Prasarana
Posyandu/Polindes/PKD dengan anggaran Rp. 1.615.000 diduga Fiktif
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan
Pemukiman/Gang dengan anggaran Rp. 140.000.000, menurut pengakuan pihak ketiga
(pemborong) hanya menerima bayaran Rp. 35.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan
/Pengerasan Jalan Usaha Tani diduga tumpng tindih dengan anggaran bansos/pokir
- Pelaksanaan Kegiatan yang
selalu mengandalkan pihak ketiga/pemborong
Menyikapi hal ini, Ruhiyat
mengaku sudah memberikan klarifikasi kepada pihak kejaksaan.
“Sudah beres dengan Kejaksaan.
Bahkan saya sudah memberikan klarifikasi terkait kegiatan tersebut dua kali di
kejaksaan Kuningan sambil bawa SPJ Kegiatan,” Katanya.
Namun demikian menurut
seorang yang mengaku sebagai pelapor, menegaskan bahwa pihak kejaksaan mungkin hanya
melakukan klarifikasi secara lisan saat ini, karena laporannya pun baru sebatas
lisan. Tapi apabila kita buat secara tertulis tentunya semua kegiatan akan
diperiksa dan diinvestigasi dengan bantuan pihak Polres maupun Inspektorat.
. (Irwan