Jajaran Pengurus LMPI Marcab Kuningan Saat Audensi di DPRD Kuningan, Selasa (30/3) |
KUNINGAN, (bm) - Perseteruan antara LMPI Marcab Kuningan dengan rumah sakit KMC Luragung terus berlanjut sampai saat ini. Bermula dari kematian balita asal desa Garajati kecamatan Ciwaru, berbagai upaya hukum terus dilakukan Ormas LMPI bersama masyarakat yang tidak puas terhadap standar pelayanan kesehatan di rumah sakit ini.
Terakhir LMPI Marcab Kuningan melakukan audensi dengan Komisi IV DPRD Kuningan, bertempat di gedung DPRD kabupaten Kuningan, Selasa (30/3).
Turut diundang berbagai pihak terkait dalam audensi tersebut, Dinas Kesehatan, Satuan Reskrim Polres Kuningan dan IDI (Ikatan Dokter Indonesia).
Dalam kesempatan tersebut, Komisi IV DPRD yang diketuai Tresnadi dari PDI Perjuangan sangat menyayangkan langkah Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan yang dinilai lamban dalam penanganan aduan masyarakat yang dibawa LMPI Kuningan terkait KMC Luragung.
"Seharusnya Dinas Kesehatan sebagai leading sektor terhadap pelayanan kesehatan masyarakat cepat tanggap dalam menyelesaikan permasalahan ini. Langkah yang diambil agar bisa dijelaskan secara tertulis kepada ormas LMPI," tutur Tresnadi
Pihak-pihak yang hadir dalam audensi terkait dugaan malpraktek dan standar pelayanan kesehatan yang buruk di KMC Luragung |
"Besok (hari ini.red) Bu kadis ada di kantor, tidak pak Sekdis. Kalau ada sampaikan kepada Bu kadis saya dengan teman-teman komisi IV mau menemui," lanjutnya kepada Sekdis Kesehatan kabupaten Kuningan, Farid Rubana, SE.
Menjelang akhir audensi Komisi IV DPRD kabupaten Kuningan memberi batas waktu 7 hari bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan untuk membentuk tim investigasi terhadap standar pelayanan kesehatan di RSU KMC Luragung yang hasilnya nanti harus disampaikan ke Komisi IV dan LMPI.
Diketahui akibat standar pelayanan kesehatan masyarakat buruk menimbulkan banyak korban kematian yang tidak rasional. Saat ini LMPI sudah menerima sekitar 20 laporan masyarakat/keluarga ex-pasien KMC Luragung.
Disisi lain ormas Laskar Merah Putih Indonesia meminta dinas Kesehatan kabupaten Kuningan sebagai pejabat yang mempunyai kewenangan merekomendasikan ijin rumah sakit tipe C/D baik izin usaha maupun operasional untuk meninjau ulang semua dokumen izin RSU KMC Luragung. Kewenangan tersebut sesuai dengan UU No 44 tahun 2009 tentang rumah sakit.
Pasukan Laskar Merah Putih Indonesia Yang Setia Menunggu Sampai Audensi Selesai |
"Kita ada temuan informasi bahwa kepala desa Sindangsuka sebagai wilayah terdampak aliran limbah RSU KMC belum pernah menandatangani persetujuan terkait aliran limbah tersebut. Secara otomatis izin UKL/UPL kita pertanyakan keabsahannya," kata Wakil Ketua LMPI Marcab Kuningan, Donny Sigakole .
Dalam aturan perizinan, apabila izin lingkungan bermasalah, semestinya izin usaha dan izin operasional tidak bisa terbit.
"Untuk itulah kita akan pertanyakan kepada dinas kesehatan kenapa bisa memberi rekomendasi izin rumah sakit KMC Luragung," pungkasnya.
. (Irwan)