Kantor Inspektorat Kabupaten Kuningan
Kuningan, (bm) – Tidak ditanggapinya Surat Permitaan Informasi
Publik yang dilayangkan ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Cabang
Kuningan kepada Inspektorat kabupaten Kuningan dinilai telah melanggar
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Surat dengan Nomor : 007/DPMC-LMPI-KNG/I/2021, perihal
permintaan Informasi Publik yang dilayangkan tanggal 9 Februari 2021 oleh LMPI
Marcab Kuningan berisikan Permohonan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan)
Inspektorat tehadap realisasi Biaya Operasional Sekolah (BOS) Reguler, Afirmasi
dan Kinerja Tingkatan SD/SMP Negeri tahun 2020.
Sekjen LMPI Marcab Kuningan, Irwan Dirgantara,
ST, menilai Inspektorat kabupaten Kuningan, sejak dilayangkan surat tersebut,
berusaha mengulur-ngulur waktu dengan memberikan beberapa alasan yang
berbeda-beda dan tidak logis.
Inspektorat Kabupaten merupakan badan Publik
sesuai UU No. 14 Tahun 2008 pasal 1 point 3, yaitu Badan
Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang
fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang
sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi
nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Serta LHP BOS merupakan Informasi Publik
sesuai UU 14 Tahun 2008 pasal 1 point 2, yaitu Informasi Publik adalah
informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh
suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan
negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang
sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan
kepentingan public.
“Awalnya Inspektur Inspektorat, pak Deniawan
bilang bahwa LHP ini merupakan informasi public yang dikecualikan, kemudian
pemeriksaan inspektorat terhadap laporan BOS SD/SMP negeri tahun anggaran 2020
belum dilakukan. Namun Belakangan alasan Inspektorat tersebut dinilai hanya “cari
alasan” sebab tidak sesuai dengan undang-undang tersebut. Menurut keterangan
kabid SMP Disdik Kuningan serta keterangan beberapa sekolah mengungkapkan bahwa
sudah dilakukan pemeriksaan laporan BOS tahun anggaran 2020 oleh Inspektorat
kabupaten Kuningan pada bulan Oktober 2020,” Jelas Irwan di sekretariat LMPI
Marcab Kuningan, Jumat (2/4).
Ditambahkannya, bahwa menurut keterangan Kabid
SMP Disdik Kuningan, sebanyak 18 sekolah SMP telah dilakukan pemeriksaan laporan BOS Reguler,
Kinerja dan Afirmasi tahun anggaran 2020 oleh Inspektorat secara langsung dan
sisanya sekolah harus mengumpulkan SPJ BOS tahun anggaran 2020 untuk diperiksa.
Irwan yang juga merupakan salah satu jurnalis
media online sangat menyayangkan sikap pejabat Inspektorat kabupaten Kuningan
yang seharusnya berperan aktif dalam penegakan aturan bukan malah menutupi LHP
BOS SD dan SMP yang diduga banyak pelanggaran.
“Disinyalir Inspektorat berusaha menutupi
pelanggaran yang dilakukan sekolah-sekolah terkait pelaksanaan dana BOS tahun
anggaran 2020. Kalau Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah
tidak transparan terhadap public, bagaimana pemerintah bisa bersih dari
korupsi?” Tegas Sekjen LMPI Marcab Kuningan.
Selanjutnya LMPI Marcab Kuningan bermaksud
membawa masalah ini ke Komisi I DPRD Kuningan untuk diaudensikan dengan
memanggil pihak terkait, termasuk Inspektorat, Diskominfo dan Polres Kuningan
sebagai upaya penegakkan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik.
. (Red-bm)