Ormas LMPI Marcab Kuningan Tolak Eksplorasi Geothermal

Ormas LMPI Marcab Kuningan Tolak Eksplorasi Geothermal

Selasa, 22 Juni 2021

 

Rapat Koordinasi Laskar Merah Putih Indonesia Markas Cabang Kabupaten Kuningan, Jumat (17/6)

Kuningan, (BM) - Persetujuan Pemkab Kuningan terhadap pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM tentang rencana pembangunan eksplorasi panas bumi (geothermal) di kawasan kaki gunung Ciremai yang meliputi desa Pajambon, Sangkanurip dan Ciniru mendapat reaksi penolakan dari ormas Laskar Merah Putih Indonesia Markas Cabang Kabupaten Kuningan. 


Dalam rapat koordinasi yang digelar seluruh pengurus dan anggota LMPI se-kabupaten Kuningan, sepakat untuk menolak eksplorasi geothermal di kabupaten Kuningan. Kesepakatan penolakan ini didasarkan pada beberapa faktor yang bertentangan dengan klasifikasi industri yang boleh berdiri di kabupaten Kuningan sebagai daerah konservasi. Disamping itu, tidak adanya kejelasan dalam sosialisasi tentang kajian teknis eksplorasi geothermal beserta dampak dan resiko kepada seluruh elemen masyarakat kabupaten Kuningan menjadi alasan kuat dalam penolakan tersebut


Dalam rapat yang digelar Kamis, (17/6), Ketua ormas LMPI Marcab Kuningan, U.Jenggo menegaskan pernyataan sikap penolakan terhadap proyek geothermal yang diusung Kementerian ESDM RI.


"Kehawatiran masyarakat kabupaten Kuningan dengan adanya penambangan panas bumi akan menimbulkan dampak kerusakan alam kabupaten Kuningan sebagai kabupaten pariwisata harus kita perjuangkan dalam bentuk pernyataan sikap LMPI terhadap proyek tersebut," tegas Jenggo.


Ditambah lagi pemerintah sampai saat ini belum melakukan sosialisasi tentang kajian teknis proyek tersebut kepada masyarakat. Menurut informasi yang dihimpun eksplorasi geothermal dapat mengakibatkan dampak terhadap cuaca kedepan.


Ilustrasi : Industri Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP)


Ditempat yang sama, Sekjen LMPI Marcab Kuningan, Irwan Dirgantara, ST menyoroti resiko limbah yang dihasilkan dari eksplorasi geothermal. Pengurus ormas yang merupakan lulusan S1 jurusan Teknik Kimia Industri salah satu Universitas di Yogyakarta tersebut menyayangkan sikap Pemkab Kuningan yang menyetujui penambangan panas bumi di kabupaten Kuningan.


"Eksplorasi geothermal dipastikan akan menghasilkan limbah terutama limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya). Limbah yang dihasilkan industri PLTP berupa geothermal brine dan sludge, jika limbah tersebut baik berupa  limbah padat, cair maupun gas  ada yang dibuang ke lingkungan akan mengakibatkan masalah pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya. Ini sebuah resiko yang akan dihadapi masyarakat kabupaten dikemudian hari," jelas Irwan.


Ditambahkannya, semestinya pemerintah kabupaten Kuningan tetap pada komitmennya menjadikan Kuningan sebagai kabupaten konservasi/pariwisata. Dan tidak menerima industri yang menghasilkan limbah B3. Walaupun ada pengolahan limbah nantinya, tetap saja sangat beresiko.


Rencana kedepan LMPI kabupaten Kuningan akan menggelar aksi penolakan terhadap Pemkab Kuningan diberbagai tempat bila mana pemerintah tetap menyetujui proyek tersebut tanpa memperhatikan suara masyarakat.


.(red.BM)