Kalak BPBD Kabupaten Kuningan, Indra Bayu Permana, S.STP |
Kuningan, (BM) - Berbeda dengan sebelumnya, jika yang menentukan level PPKM di suatu daerah adalah angka sebaran kasus covid-19 yang meliputi 6 indikator, maka untuk sekarang ditambah dengan indikator Vaksinasi.
Wajar jika kabupaten Kuningan yang tadinya level 2 tiba-tiba kembali ke level 3 padahal angka sebaran kasus cukup kondusif. Bahkan selama tiga hari di kabupaten Kuningan sebaran kasus nol.
Menurut Kalak BPBD, Indra Bayu Permana, hal ini merujuk pada Intruksi Mendagri nomo 47 tahun 2021, dimana kabupaten Kuningan Jawa Barat berada di PPKM level 3. Hal ini dikarenakan capaian vaksinasi masih dibawah 50 persen. Sampai dengan hari ini, Selasa (18/10) vaksinasi kabupaten Kuningan baru mencapai 40 persen
"Jika Kuningan ingin masuk ke level 2, capaian vaksinasi harus 50 persen. Saat ini untuk Kuningan capaian vaksinasi baru 40 persen. Kalau belum 50 persen sampai kapan pun tetap akan di level 3, meskipun angka sebaran kasus cukup kondusif. Dalam tiga hari terakhir juga Kuningan zero terus," terang Indra saat ditemui di kantor BPBD, Selasa (18/10).
Makanya untuk Kuningan, saat ini yang dikejar target vaksinasi. Kita harus kejar vaksinasi dalam waktu satu, dua atau sampai akhir bulan harus mencapai 50 persen jika ingin kembali ke PPKM level 2. Selain itu, masih Indra, saat ini ada juga indikator vaksinasi lansia harus diatas 40 persen.
"Di kita masih 40 persen dari target vaksinasi 900.000 orang. Saat ini baru sekitar 300.000 lebih. Juga ada indikator vaksinasi lansia. Ini harus diatas 40 persen," imbuhnya.
Sementara terkait tiga kabupaten yang sudah level 1 seperti kabupaten Pangandaran, Banjar dan Cirebon. Itu dikarenakan disana target vaksinasinya lebih kecil. Kabupaten Banjar hanya 5 kecamatan, kabupaten Pangandaran hanya 8 kecamatan dan kabupaten Cirebon juga hanya 5 kecamatan. Sementara Kuningan mencapai 32 kecamatan.
"Otomatis dengan jumlah penduduk yang kecil, target vaksinasi akan lebih cepat tercapai. Berbeda dengan jumlah penduduk di Kuningan," kata Indra.
Sementara terkait level PPKM 3 seperti di Kuningan, menurut Intruksi Mendagri terbaru no 53 tahun 2021 ada beberapa hal yang tidak diperbolehkan, seperti contoh, objek wisata, kesenian atau hiburan. Tapi dengan pertimbangan angka sebaran kasus saat ini yang sangat kondusif tetap dibuka namun dibatasi dengan kuota sekian puluh persen.
"Untuk pariwisata nanti mungkin menyesuaikan dengan surat edaran bupati yang masih dalam proses di bagian hukum setda yang akan ditandatangani bupati Kuningan berdasarkan IMendagri 53 yang baru tadi pagi dipublish pihak Kemendagri yang merupakan bagian dari satgas nasional. Kuncinya itu sih," pungkasnya.
.(Irwan)