Kalak BPBD/Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kuningan, Indra Bayu Permana, S.STP |
Kuningan, (BM) - Adanya kenaikan angka kasus terkonfirmasi varian baru Covid-19 atau kebih dikenal Omicron di kabupaten Kuningan memaksa pemerintah kabupaten Kuningan membuat kebijakan baru untuk menekan penyebaran lebih lanjut.
Kebijakan atau aturan baru paling mendasar selain percepatan vaksinasi Booster, terjadi di bidang pendidikan. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang semula sudah dilakukan 100 persen, akan kembali diturunkan menjadi 50 persen. Hal ini diungkapkan Kalak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kuningan Indra Bayu Permana, S.STP selaku Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Kuningan.
"Hal yang paling mendasar terkait Surat Edaran Bupati Kuningan tentang percepatan penanganan Covid-19 adalah masalah PTM. Yang semula 100 sudah bisa 100 persen diturunkan menjadi 50 persen. Untuk bidang lain tetap, seperti pariwisata 75 persen, hajatan juga tetap dan toko serta supermarket juga tidak ada perubahan jam buka/tutup," kata Indra Bayu saat ditemui, Kamis (17/2).
Indra juga memastikan SE Bupati Kuningan masih dalam proses dan beberapa hari kedepan akan diterbitkan. Untuk kasus Omicron, dihimbau masyarakat tetap tenang dengan mematuhi protokol kesehatan. Menurut informasi jenis Omicron lebih ringan tingkatannya dari pada covid-19 dan varian delta.
"Omicron ini gejalanya seperti Flu biasa. Kemungkinan bisa jadi ketika orang terjangkit Flu/Filek kemungkinan ketika diswab atau angigen, 50 persen bisa positip Omicron," tuturnya.
Sementara itu dinas Kesehatan diketahui saat ini tengah melakukan screening ke setiap SKPD dan lembaga pendidikan/sekolah dengan target 10.000 orang setiap tahapan.
.(One)
Kebijakan atau aturan baru paling mendasar selain percepatan vaksinasi Booster, terjadi di bidang pendidikan. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang semula sudah dilakukan 100 persen, akan kembali diturunkan menjadi 50 persen. Hal ini diungkapkan Kalak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kuningan Indra Bayu Permana, S.STP selaku Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Kuningan.
"Hal yang paling mendasar terkait Surat Edaran Bupati Kuningan tentang percepatan penanganan Covid-19 adalah masalah PTM. Yang semula 100 sudah bisa 100 persen diturunkan menjadi 50 persen. Untuk bidang lain tetap, seperti pariwisata 75 persen, hajatan juga tetap dan toko serta supermarket juga tidak ada perubahan jam buka/tutup," kata Indra Bayu saat ditemui, Kamis (17/2).
Indra juga memastikan SE Bupati Kuningan masih dalam proses dan beberapa hari kedepan akan diterbitkan. Untuk kasus Omicron, dihimbau masyarakat tetap tenang dengan mematuhi protokol kesehatan. Menurut informasi jenis Omicron lebih ringan tingkatannya dari pada covid-19 dan varian delta.
"Omicron ini gejalanya seperti Flu biasa. Kemungkinan bisa jadi ketika orang terjangkit Flu/Filek kemungkinan ketika diswab atau angigen, 50 persen bisa positip Omicron," tuturnya.
Sementara itu dinas Kesehatan diketahui saat ini tengah melakukan screening ke setiap SKPD dan lembaga pendidikan/sekolah dengan target 10.000 orang setiap tahapan.
.(One)