1 Dari 16 Orang Tersangka Lahguna Narkoba, Pegawai Pemkab Kuningan Diringkus Polisi

1 Dari 16 Orang Tersangka Lahguna Narkoba, Pegawai Pemkab Kuningan Diringkus Polisi

Jumat, 18 Maret 2022
16 tersangka penyalahgunaan Narkoba


Kuningan, (BM) - Dari 16 tersangka penyalahgunaan Narkoba  yang berhasil diringkus Polres Kuningan 1 orang diantaranya pegawai pemerintah Kabupaten Kuningan. Pegawai pemerintah yang tersandung urusan hukum ini berinicial AN (43) warga Desa Ciputat, Kecamatan Ciawigebang. Pasalnya, tersangka terlibat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan berbagai jenis obat terlarang.


Semtara 15 orang tersangka lainnya yang juga berurusan dengan hukum dari berbagai penyalahgunaan obat terlarang, kini masih menginap di hotel prodeo Mapolres Kuningan guna mempertanggung jawabkan proses hukum dari perbuatan melawan hukum. Dalam konferensi persnya Polres Kuningan selain memperlihatkan para tersangka beserta ribuan jenis narkotika sebagai barang bukti, Polres juga menghadirkan ahli kesehatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan dr Denny yang menjelaskan efek dari penyalahgunaan narkoba.


Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda serta Wakapolres Kompol Syamsul Bagja Bahtiar, Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, Kasie Humas IPTU Sukarno didampingi Ahli Kesehatan P2P Dinkes Kuningan dr Denny Mustafa. Kamis (17/03/2022) di Mapolres Kuningan menerangkan bahwa penangkapan para tersangka tersebut bedarsarkan informasi masyarakat. 


"Para tersangka tersebut ini hasil pengembangan dari adanya informaai masyarakat dalam," terangnya seraya merinci waktu penangkapan par tersangka.


Bulan Januari 2022 sebanyak 3 kasus diantaranya 2 penyalahgunaan obat keras terbatas, dan 1 penyalahgunaan Psikotropika berikut penyalahguaan obat keras terbatas. Bulan Februari 2022 sebanyak 5 kasus diantaranya 3 penyalahgunaan obat keras terbatas dan 2 penyalahgunaan Psikotropika berikut penyalahgunaan obat keras terbatas. Bulan Maret 2022 sebanyak 3 kasus 2 diantaranya penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu dan 1 penyalahgunaan obat keras terbatas.


Mereka terjerat tindak pidana penyalahgunaan 2 penyalahgunaan narkotika jenis sabu 3 tersangk, 6 penyalahgunaan obat keras terbatas 8 tersangka, 3 penyalahgunaan Psitropika serta obat keras terbatas 5 tersangka. Barang bukati yang berhasil diamankan Polres Kuningan, antara lain narkotika jenis sabu sabu 1,54 gram, Psikotropika 112 butir dari 73 butir jenis Riklona, 19 butir alprazolam, dan 20 butir Melopam. Sedangkan obat kers terbatas sebanyak 6.507 butir, diantaranya 1070 butir Tramadol, 1.158 butir Dextromethorpan, 2.456 butir Trihexyphenidyl, serta 1.823 butir Hexymer, urai Dhany Aryanda Kapolres Kuningan (Mans Bom)