Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan DIKMAS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, Danu Nugraha, SE, M.Si |
Kalau tahun sebelumnya kebijakan penerima hibah BOP ada di daerah dalam hal ini dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Kuningan, namun tahun ini sepenuhnya merupakan kebijakan Kementerian Pendidikan melalui sistem aplikasi.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Kuningan melalui Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan DKMAS, Danu Nugraha, SE, M.Si saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/4).
"Penyaluran BOP sekarang berbeda dengan tahun lalu. Kalau tahun kemarin, daerah punya kewenangan kebijakan dalam penentuan penerima berdasarkan kajian dinas, namun untuk tahun ini karena memakai sistem aplikasi, kewenangan penuh ada di kementerian berdasarkan isian dapodik," kata Danu.
Makanya lanjut Danu, ketika sekolah (PAUD) ada kesalahan pengisian dapodik resikonya bantuan tersebut tidak bisa cair. Bahkan ketika ada identitas siswa yang rangkap, dana tersebut harus dikembalikan
"Seperti yang terjadi saat ini dibeberapa PAUD ada identitas siswa yang rangkap baik itu akte kelahiran maupun kartu keluarga, maka kita harus mengembalikan ke kas negara. Tahun ini saja saya prediksi sekitar 300 juta dana harus dikembalikan dalam bentuk silpa karena hal tersebut," ungkapnya.
Diharapkannya dengan kejadian tersebut, pihak sekolah harus betul-betul valid dalam mengisi dapodik. Karena ketika ada kesalahan, hal tersebut akan terdeteksi oleh sistem yang ada diaplikasi. Dalam hal ini kami dinas siap membantu dalam memberikan arahan ataupun sosialisasi bagi PAUD maupun Pendidikan Kemasyarakatan dalam pengisian dapodik.
.(Irwan)