Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kades Di Kuningan Baru Masuk kejaksaan

Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kades Di Kuningan Baru Masuk kejaksaan

Kamis, 07 Juli 2022
Salah satu dari sekian banyak program yang disiasati Kades hingga mangkrak


Kuningan, (BM) - Benanganan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan mantan Kepala Desa Sagaranten Kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan dalam anggaran alokasi dana desa (ADD) tahun 2016-2017 yang dijabat oleh Rastim pada saat itu, kini baru masuk pemberkasan perkaranya ke ranah hukum Kejaksaan dari pihak Kepoliran Polres Kuningan setelah dinyatakan lengkap atau P21.


Kepala Seksi Inteligen Kejari Kuningan Aryansa SH, ketika di konfirmasi awak media ini membenarkan bahwa berkas perkara mantan Kepala Desa Sagaranten sudah masuk tahap P21 dari Kepolisian.


"Iyah itu, sudah P21 dan masuk ke tahap 2 terkait dengan serah terima tersangka serta barang bukti, dan sekarang masih dalam tahapan proses", ucap Aryansa 


Saat ditanya terkait kapan pelimpahan P21 tersebut dilimpahkan dari pihak kepolisian kepada kejaksaan, menyebut tidak begitu hapal atau ingat.


"Untuk waktunya saya sendiri kurang begitu hapal percisnya kapan?Saya harus buka dulu berkas penerimaannya atau saya tanyakan dulu", sebutnya


Terkait dengan pelimpahan ke  pengadilan dalam pelaksanaan tahapan sidang dalam perkara kasus apa saja yang disangkakan, Aryansa pun kurang bisa memberikan informasi lebih kepada wartawan.


Bagusnya bisa ditanyakan langsung ke pihak penyidik atau pihak kepolisian disana mungkin lebih lengkap informasi yang bisa didapat.  "Yang jelas sekarang ini masuk ke tahap Dua setelah pemberkasan ini dinyatakan lengkap baru di ajukan ke pengadilan negeri bandung khusus bagian Tipikor, jadi penetapan sidangnya itu dari Bandung, ini sama kaya perkara Pidum", kata Kasi Intel Kejaksaan Aryana.


Kanit Tipikor Polres Kuningan ipda Yaseri Eko menyatakan, bawha berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, "Belum lama ini sudah dilimpahkan kepada kejaksaan lengkap dengan barang bukti, dan saya nyatakan sudah P21 tersangka juga sudah sampaikan," terangnya. (Mans)