Kedua Kakek Kakek tersangka pelaku pencabulan tengah di proses di Mapolres Kuningan |
Kuningan, (BM) - persitiwa yang cukup memilukan, memalukan sekaligus memprihatinkan terjadi di wilayah hukum Polres Kuningan, dimana kedua kakek berusia 70 tahun dan berusia 63 tahun, kedua Kakek Kakek yang telah bau tanah ini menyesali perbuatan bejatnya, setelah di tangkap Polisi, yang sebelumnya merasakan kenikmatan sesaat, tanpa berfikir akibat perbuatan bejatnya itu kini mendekam di kamar prodeo Mapolres Kuningan.
Kisah tragis gadis mungil berusia 7 tahun warga Kuningan ini kini mengalami traumatik akibat perlakuan kedua Kakek tak bermoral. Peristiwa nista ini terjadi Senin (27/06/2022) sekira pukul 14 WIB di Saung atas kolam Dusun Puhun RT 005/002 Desa Mekarmukti, Kecamatan Sindangagung Kuningan. peristiwa pencabulan terhadap anak gadis usia dini oleh kedua tersangka Pesu (70) warga Dusun Puhun RT 002/001, Desa Mekarmukti, kecamatan Sindangagung, dan Abmus (63) warga Dusun Blok Pasantren, Rt 001/002 Desa Kertawangunan, Kecamatan Sindangagung.
Dalam proses hukum Polisi berhasil menemukan barang bukti antara lain, satu buah kaus olahraga lengan panjang warna hijau bergaris hitam, satu buah celana panjang olahraga warna hitam hijau. Ancaman hukuman pencabulan 15 tahun penjara dan atau denda sebesar 5.000.000.000.-
Peristiwa tersebut di benarkan Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda. Korban tak jarang bermain di Saung milik pelaku Pesu, dan Pesu pun tak jarang memberika sembako untuk orang tua korban, saat itu situsai disekita sedang sepi, pelaku menarik tangan korban lalu membawanya ke dalam Saung yang terletak diatas kolam ikan kemudian pelaku Pesu yang di bantu Abmus membuka baju korban oleh Pesu, baju korban di gunakan membekap mulut korban, lalu kedua pelaku ini meloroti celana korban sebatas lutut lalu kedua pelaku secara bergantian menggesek gesek jari tengah pada vagina korban dan langsung kedua korban menggesek gesek venisnya pada bibir vagina korban, namun kedua pelaku tidak sampai klimaks, selesai itu kedua pelaku menyuruh korban mengenakan pakaiannya kembali, ketka korban hendak pulang, salah seorang kedua pelaku Pesu berpesan pada korban "jangan bilang ke Mamah kalau kamu sudah di sakitin," anggota tim pemeriksa menirukan pesan Pesu
"Modus operandi pencabulan ini, awalnya pelaku tak jarang memberikan sembako kepada keluarga korban seperti Mie instan, Roti, Beras dan lainnya sehingga anak korban sering main ke Saung milik pelaku sampai akhirnya ketika situasi di sekitaran Saung sepi kedua pelaku melakukan aksinya untuk mencabuli korban," terang Kapolres kepada awak media Selasa (5/7/2022) di mapolres Kuningan (Mans Bom)