Sekda Kuningan DR. Dian RY didampingi Kadiskominfo DR.Wahyu |
Kuningan, (BM) - Pejabat pengelola informasi daerah itu wajib menyampaikan informasi informasi yang bersifat terbuka yang terbuka wajib memberikan informasi yang dibutuhkan teman teman Pers, yang tidak terbuka itu bersifat rahasia. Saya merasa masih ada kegamangan dalam mengimplementasikan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbuakaan informasi publik, maka untuk itu dalam menyampaikan informasi publik pejabat harus menguasai dulu materi yang akan di sampaikan terutama materi yang diminta publik secara tertulis. Ini disebutkan oleh Sekda Kuningan DR. Dian Rahkmat Yanuar dalam acara sosialisasi peningkatan tata kelola pejabat pengelola informasi dan dokumientasi PPID di Wisma Permata Selasa (19/07/2022)
Sosialisasi penguatan tatakelola pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, selain Sekda DR Dian Rachmat Yanuar pemateri tentang peningkatan kapasitas PPID, sedangkan pemeteri tentang pemahaman perihal tatakelola PPID oleh Korbid advokasi sosialisasi dan edukasi KIP Dadan Saputra S.Pd M.Si.
Menurut Sekda ini penting teman teman Pers yang sudah mampu mengkaji dan untuk menyampaikan informasi yang di butuhkan publik, dan ini merupakan kebijakan publik filosofinya dan sebagainya ini kan keinginan masyarakat.
Baca Juga : Sowan Ke Bupati, Ormas HIPAKAD Berharap Implementasi UU 14/2008 Di kabupaten Kuningan Bisa Lebih Baik
"Memang kita akui ada beberapa SKPD yang tersumbat karena memang pemahamannya, ada informasi yang harus di sampaikan atau tidak, mudah mudahan dengan pembekalan ini bisa jelas lah, karena semua informasi publik harus disampaikan, tetapi ada yang di publikasikan secara umum namun ada pula yang tidak untuk di publikasikan, seperti keamanan negara, kinerja intelegen, ekonomi nasional. Saya sebut kegamanagan karena SKPD masih ada yang menafsirkan lain dari ketentuan keterbukaan informasi publik," terang Dian.
UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi itu sudah terbit, tapi sampai saat ini Saya luhat masih ada kegamangan karena mungkin yaitu tadi pemahaman diantara eksektif legislatif yadikatif belum maksimal, informasi apa saja yang bisa disampaikan, dan informasi apa saja yang tidak bisa disampaikan, "apakah informasi terbuka ini termasuk penggunaan anggaran," tanya awak media ini.
Baca juga : Pajak Disorot BPK, Bappenda Kuningan Tolak Informasi Badan Publik Yang Nunggak Pajak Mamin
Yang saya lihat itu ada sepuluh yang dikecualikan, coba di kaji. Seperti berkaitan dengan proses penegakan hukum, kaitan dengan intelegen, keamanan, terkait juga dengan ekonomi nasional dan lainnya. Itu yang harus digarisbawahi, jadi informasi penting untuk dibuka tetapi ada rambu rambunya, nah ini ada kegamangan diantara eksekutif legislatif yudikatif, ada yang bisa disampaikn atau tidak akhirnya semua serba ragu, meskipun wartawan LSM itu semua berhak mendapatkan informasi tetapi tentu ada rambu rambunya yang sudah ditetapkan sesuai dengan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Intinya ada dua ketentuan, hal pertama untuk memperlancar dan mempermudah informasi keluar, hal kedua untuk menjaga kerahasiahan, ini bagaikan dua sisi mata uang yang berlainan tetapi harus betul betul sinargis, karena kalau memahami sepihak saja akan sulit, yan ini maksud saya kegamangan untuk mentafsirkan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, imbuh DR Dian Rachmat Yanuar Sekda Kuningan. (Mans Bom)