Persaja Kejari Kuningan Polisikan Secara Resmi Akun Youtube TV Alvin Liem, Dianggap Menghina Lembaga Hukum

Persaja Kejari Kuningan Polisikan Secara Resmi Akun Youtube TV Alvin Liem, Dianggap Menghina Lembaga Hukum

Rabu, 21 September 2022

 

rumusan perkara aduan para praktisi hukum ke Polres Kuningan

Benang Merah - Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Kejari Kuningan resmi mengambilkan langkah hukum terkait video viral akun youtube Quotient TV Alvin Lim berjudul Serial kejaksaan sarang mafia#oknum jaksa jaksel peras leasing modus pinjam pakai# yang diduga telah mendeskreditkan lembaga kejaksaan Republik Indonesia, bagaimana tidak dalam akun youtube tersebut secara lantang yang bersangkutan mengatakan "kejaksaan sebagai sarang mafia , yang isinya sampah serta kotoran, pimpinannya banyak yang jorok jorok dan koruptif"


Pernyataan yang sangat mencederai institusi dan Pribadi Jaksa di seluruh indonesia termasuk persatuan jaksa pada Kejari Kuningan, disampaikan oleh Kepala seksi Intelijen Kejari Kuningan Aryansa SH yang juga sebagai Ketua Persaja Kejaksaan Negeri Kuningan beserta Pengurus dan anggota lainnya.


Ditegaskannya telah mengambil langkah hukum atas ijin & petunjuk pimpinan dengan membuat laporan resmi kepada Polres Kuningan guna menindaklanjuti video akun youtube seseorang Quotient TV Alvin Liem disertai data dukungnya, mengingat atas beredarnya pernyataan dalam video dimaksud sangat meresahkan masyarakat khususnya Anggota serta para Jaksa dan Institusi di daerah karena dirasa tidak disampaikan melalui mekanisme yang bertentangan dengan hukum yang berlaku bahkan cenderung mengenerelisasi berujung kepada fitnah atas sebuah profesi.


Tim perumus memperlihatkan bukti aduannya


Lebih lanjut , laporan ini disampaikan dalam rangka penegakan hukum sesuai dengan undang undang karena meskipun setiap warga negara dilindungi hak nya untuk menyampaikan pendapat di muka umum tapi tentunya harus diingat pula Negara kita sebagai Negara Demokrasi yang berlandaskan hukum tentunya penyampaian pendapat tetap didasarkan pada etika serta nilai nilai hukum, pungkasnya, (Mans Bom)