Benang Merah - Sektor pendidikan selalu menjadi sasaran empuk korupsi. Berbagai kasus telah ditemukan mulai dari oknum guru (bendahara), kepala sekolah, dinas pendidikan hingga tingkat pusat. Tindakan ini tentu tidak bisa ditolerir, mengingat pendidikan memegang peranan penting dalam membentuk generasi masa depan.
Masalah ini memiliki akar penyebab yang sama, yaitu korupsi dibidang pendidikan, yang dilakukan oleh berbagai pejabat lembaga pendidikan mulai dari guru, kepala sekolah dinas pendidikan, bupati, gubernur hingga kementerian pendidikan. Semua merupakan sistem yang tidak terpisahkan. Korupsi ini dapat terjadi karena sistem pengendalian yang lemah, sehingga menciptakan ruang manipulasi yang besar.
Hasil riset Indonesian Coruption Word (ICW) tercatat korupsi dibidang pendidikan masuk 5 besar kasus korupsi. Kerugian negara diperkirakan mencapapi 1,6 triliun setiap tahun dari total anggaran 621,3 triliun sektor pendidikan yang meliputi, Bantuan Operasional Sekolah, KIP dan PIP
Dengan adanya tantangan tersebut, upaya peningkatan layanan pendidikan terancam melambat dan kenaikan anggaran tidak akan banyak berdampak.
ICW mencatat dari 240 kasus korupsi dibidang pendidikan, sebagian besar melibatkan penggunaan dana BOS atau 52 kasus, atau 21,7 dari total kasus dana BOS tetap ada meski model penyaluran dana berubah sejak tahun 2020 dari yang sebelumnya ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) oleh Departemen Keuangan menjadi ditransfer langsung ke rekening sekolah.
Lemahnya sistem pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau yang lebih dikenal Inspektorat juga seolah mendukung terciptanya ruang manipulasi yang besar. Hal ini diduga terjadi juga di daerah kabupaten Kuningan. LHP inspektorat terkait dana BOS yang tidak bisa dikonsumsi publik sebagai bentuk keterbukaan informasi publik diduga menjadi salah satu lemahnya sistem pengawasan dari publik.
.(Irwan)