MoU Antara BNNK Kuningan dengan SMPN 7 Kuningan dan Deklarasi Sekolah BERSINAR
Benang Merah - Untuk mencapai tujuan program pencegahan penyalahgunaan Narkoba dengan fasilitator di lingkungan sekolah, perlu menghimpun dukungan semua komponen masyarakat atau melibatkan semua pihak yang terkait . Ini merupakan Strategi dan Kebijakan P4GN di Lingkungan Pendidikan dalan Upaya Mewujudkan Sekolah Bersih Narkoba (BERSINAR).
SMP Negeri 7 Kuningan pada hari Jumat (14/10) telah melaksanakan MoU dengan BNNK Kuningan, pembentukan Satgas Anti Narkoba, dan Deklarasi Sekolah BERSINAR (BERSIH NARKOBA). Penandatanganan dilakukan Kepala Sekolah dan Kepala BNNK Kuningan di SMPN 7 Kuningan.
Hadir dalam acara tersebut kepala SMPN 7 Kuningan, EFENDI, M.M.Pd beserta jajaran sekolah dan kepala BNNK Kuningan, AKBP YAYA SATYANAGARA, SH beserta jajarannya.
"SMPN 7 Kuningan merupakan SMP pertama yang mengadakan MoU dg BNNK Kuningan. Semoga ini menjadi inspirasi bagi sekolah lain demi terwujudnya Sekolah BERSINAR," ungkap Effendi.
Regulasi tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dalam dunia pendidikan antara lain Penentuan lingkungan sebagai sasaran pelaksanaan kegiatan pencegahan penyalahgunaan Narkoba, Pembentukan tim pelaksana pencegahan di lingkungan sekolah, Pembekalan tim pelaksana program di bidang pencegahan, Penelaahan permasalahan atau kebutuhan, Pembuatan rencana aksi, Pelaksanaan kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekolah, serta Monitoring dan Evaluasi (pelaporan).
Menurut Kepala BNNK Kuningan, Yaya Satyanagara, SH, banyak faktor yang mempengaruhi mengapa remaja menggunakan narkoba, antara lain yaitu Perasaan Galau, Peralihan masa kanak/remaja ke dewasa, Pemberontakan, Separasi otoritas orang tua dan mencari identitas, Keingintahuan, Dorongan kuat untuk eskplorasi dunia sekitarnya, Tekanan kawan, Dorongan dari kawan yang memaksa untuk ikut mencoba.
Yaya juga menghimbau sebaiknya setiap orangtua dapat menilai dan melakukan observasi kepada putra-putri bila ditemukan suatu perubahan. Perubahan yang timbul bisa dinilai dari gejala fisik/klinis, perubahan sikap dan perilaku atau hal-hal lain yang berkait dengan masalah penyalahgunaan narkoba (ditemukan barang atau alat tertentu). Setelah dilakukan observasi maka langkah selanjutnya melakukan intervensi dini agar tidak memperoleh kondisi yang telah dan akan terjadi.
.(Irwan)