Inspekstorat Kab. Kuningan |
Benangmerah - Masyarakat dari berbagai elemen mempertanyakan "kenapa hasil audit (pemeriksaan) inspektorat tidak bisa dieskspose untuk kepentingan publik ?" sebab semuanya dirahasiakan sesuai dengan PP (peraturan pusat) terkecuali ijin kepala daerah yang mana disesuaikan dengan kondisi yang ada.
Terkait dengan dirahasiakannya hasil pemeriksaan auditor inspektorat untuk umum awak media mencoba mewawancarai pejabat inspektorat Kabupaten Kuningan.
Menurut Inspektur Inspektorat Kabupaten Kuningan, Drs. Deniawan, M.Si melalui sekretaris H. Deden Kurniawan, M.Si ketika dihubungi Benang Merah (24/1) mengatakan, sesuai PP no 12 tahun 2017 yang berisi bahwa laporan hasil pengawasan bersipat rahasia dan tidak boleh diberikan kepada publik kecuali ditentukan lain sesuai dengan perundang - undangan.
Masih dijelaskan H. Deden Kurniawan hasil LPH (laporan pemeriksaa n harian) dan LPA (laporan pemeriksaan administrasi) hanya diketahui oleh internal inspektoran guna dilaporkan ke bupati.
Adapun unit kerja yang diperiksa yakni pemerintah desa, kecamatan, SKPD, BUMD, sekolah dibawah naungan pemkab Kuningan dan yang lainnya.
Ketika disinggung awak media apakah bisa inspektorat melimpahkan kasus hasil pemeriksaan ke penegak hukum apabila si pejabat setelah diperiksa kasusnya berbau kriminal ? spontan Deden Kurniawan menjawab singkat "bisa pak" imbuhnya.
Sampai berita ini diturunkan masih banyak elemen masyarakat termasuk para guru yang tidak mengetahui bahwa hasil pemeriksaan inspektorat tidak diekspose untuk umum. (Anton) ***