Bawaslu Kuningan Temukan 52 Pemilih Anggota TNI, Dan 72 pemilih Anggota Polri Dalam Pemutakhiran Data Pemilu 2024

Bawaslu Kuningan Temukan 52 Pemilih Anggota TNI, Dan 72 pemilih Anggota Polri Dalam Pemutakhiran Data Pemilu 2024

Selasa, 14 Maret 2023
Ketua Bawaslu memaparkan hasil temuannya kepada awak media


Benangmerah - Hasil pengawasan tahapan pemilu 2024 pemutahiran data dan penyusunan daftar pemilih Bawaslu Kabupaten Kuningan menemukan sebanyak 52 pemilih berstatus anggota TNI dan 72 pemilih berstatus anggota Polri, sementara yang lainnya banyak ditemukan. Hal ini di sampakan Ketua Bawaslu Kabupaten kuningan A Jalil Hermawan dalam konfrensi press publikasi dan dokumentasi pengawasan penetapan peserta pemilu, di Kantor Bawaslu, Selasa (14/3/2023)


Selain itu berdasarkan hasil waskat dan uji petik Panwaslu di Kelurahan dan Desa tidak sedikit ditemukan catatan yang harus diperbaiki. Diantaranya, ditemukan sebanyak 94 Pantarlih yang tidak menunjukan SK pada saat awal prlaksanaan coklit. Sebanyak 7 Pantarlih tidak menempelkan stiker pada 15 KK yang sudah di coklit berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa, ada dugaan Pantarlih yang mrnggunakan jasa pihak lain dalam melaksanakan coklit.


Panwaslu juga menemukan 49.731 pemilih yang masuk kategori tidak memenuhi syarat, sebanyak 20.729 pemilih yang meninggal dunia, 52 pemilih berstatus anggota TNI, 72 pemilih berstatus anggota Polri, 28.535 pemilih yang dalam penempatan TPS, 237 pemilih yang berusia dibawah 17 tahun dan belum menikah, dan ditemukan sebanyak 106 pemilih ganda.


Juga ada yang pemilih Satu KK berbeda TPS, ditemukan pula pemilih yang berdasarkan e-KTP atau kartu keluarga bukan merupakan pemilih yang beralamat di TPS setempat. "ini tidak boleh terjadi," Kata A Jalil Hermawan. Dan untuk anggota TNI/Polri yang tecatat debagai pemilih, itu tidak boleh karena dua institusi itu hak pilihnya sudah di cabut, begitupun ASN. ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis tetapi punya hak pilih," terang A Jalil Hermawan.


Sementara hasil pengawasan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPD). Jumlah balon yang memiliki sebaran dukungan di Kabupaten Kuningan sejak penyerahan dukungan awal sampai dengan perbaikan pertama terdapat 46 orang dengan jumlah total dukungan 14.576. Total dukungan yang dilakukan verifikasi faktual sejumlah 3.779 dengan status MS sebanyak 1.718 dan TMS 2061.


Dari Jumlah total 59 bakal calon (balon) anggota DPD seluruh Jawa Barat yang memenuhi syarat sebanyak 23 balon dan 36 balon lainnya dapat melakukan perbaikan kedua. Pada tanggal 2 sampai 11 Maret sudah dilakukan penyerahan perbaikan kedua, dan pada tanggal 12 sampai 21 Maret proses verifikasi administrasi perbaikan kedua.


Terdapat beberapa catatan ataupun kendala pada saat pelaksanaan verifikasi faktual dukungan DPD, diantaranya. Bawaslu Kuningan tidak diberikan data sample verfak DPD oleh KPU Kuningan sehingga menyulitkan Bawaslu dalam melakukan pengawasan. Lalu dalam sample verfak DPD masih terdapat status pekerja yang dilarang sejumlah 14 orang diantara penyelenggara, ASN dan lainnya.


Masih terdapat dukungan ganda 14 orang. Distribudi data sample dari KPU ke PPKS/PPS tidak di distribudikan langsung seluruhnya akan tetapi melalui Tiga tahapan distribusi. Tahapan Verfak DPD yang berisikan dengan coklit sehingga proses pengawasan verfak oleh pengawasan kecamatan maupun pengawas desa kurang optimal dan terbatas. Cuaca musim hujan sehingga Verfak berubah-ubah. SDM Verifikator kurang memahami alur verifikasi, karena Bimtek verifikasi kurang optimal. "KPU tidak memberikan data yang memang ada aturannya, jadi Bawaslu harus melakukan waskat dan uji petik, dan memang itu hasil dari kerja kami," pungkasnya. (Mans Bom)