Petugas Damkar tengah berupaya memadamkan kobaran api |
Benangmerah - Pemerintah Kebupaten Kuningan melalui Kepala UPT Damkar Satpol PP Tak Jarang memberikan himbauan kepada masyarakat agar senantiasa mewaspadai potensi terjadinya bencana kebakaran yang diakibatkan dari Tungku perapian, Gas, Listrik pembakaran sampah dan lainnya.
Seperti kebanyakan terjadinya musibah kebakaran baik rumah gudang dan pabrik sekalipun, selain dari kosleting listrik, meledaknya tabung Gas, tungku perapian yang masih ada bara apinya ditinggal pergi. Kepala UPTD Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan Mh Khadafi Mufti S.Pd,. M.Si kepada media ini bertutur
Berdasarkan peraturan daerah No 4 Tahun 2022 tentang perubahan peraturan daerah No 08 tahun 2010 yentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Kabupaten Kuningan serta surat rdaran Bupati No 300/210 Satpol PP/2022 tentang hal serupa dengan Perda. "Sebagai antisipasi awal agar Pemdes setempat wajib membuat proteksi kebakaran di lingkingan pemukiman seperti APAR Tandon air dan lainnya," tegas Mh Khadafi Mufti. Apabila terjadi kebakaran, seperti musibah kebakaran rumah yang menimpa keluarga Raswad dan Ibu Suketi, warga Dusun Pakusari RT 09/02, Desa Gunungsari, Kecamatan Cimahi, Senin (6/3/2023) pukul 10.30.
Saat itu Raswad seperti biasa pergi ke sawah, sementara istrinya Suketi memasak di Dapur usai memasak tak lama kemudian Ibu Suketi pergi meninggalkan rumah untuk berobat, rumah keadaan kosong, dan terjadilah kebakaran.
Lain halnya dengan peristiwa serupa yang menimpa keluarga Bapak Esa Abduh/Ibu Tuti Aprianti pegawai KUA Kramatmulya, warga Dusun Puhun RT 09/03, Desa/Kecamatan Kramatmulya. Peristiwa terjadinya kebakaran, Senin (6/3/2023) pukul 00.10, terbakarnya rumah Esa Abduh, diketahui di ruangan belakang rumah sudah dipenuhi asap pekat dari terbakarnya kasur serta plapon atap kamar yang masih membara, seketika Esa berusaha memadamkan api yang membara dengan menggunakan gayung dari kamar mandi seraya menyuruh istrinya membawa anaknya keluar sekaligus meminta bantuan tetangga untuk memadamkan api.
Pukul 00.20 salah seorang warga tetangga dekat korban menghubungi kantor UPT Damkar. Seketika mendapat laporan terjadi peristiwa kebakran rumah, satu Randis Damkar dan Enam anggota menuju ke TKP, tim Damkar tiba di TKP pukul 00.30 tim pemadam kebakaran yang beranggotakan Enam orang itu langsung berusaha memadamkan kobaran Api yang di bantu oleh anggota Polsek Kramtmulya. Anggota Polres Kuningan, anggota Koramil Jalaksana, aparat desa setempat serta masyarakat, dan api dapat dipadamkan pada pukul 01.00 WIB.
Penyebab terjadinya kebakaran diduga akibat dari knsleting listrik yang menggunakan kabel serabut dan lampu Non SNI, hingga pecahan lampu mengenai kasur yang ada di kamar belakang, tuturnya (Mans Bom)