Kantor Inspektorat Kabupaten Kuningan |
Benangmerah, Kasus Dugaan Penyalahgunaan Bansos 2021 Desa Selajambe akan naik dari pemeriksaan kepatuhan dan ketaatan menjadi Pemeriksaan Khusus oleh Inspektorat kabupaten Kuningan. Informasi ini disampaikan langsung Sekretaris sekaligus Plh Inspektur, Deden Kurniawan Sopandi saat ditemui langsung di ruang kerjanya, Jumat (23/6).
"Untuk kasus dugaan penyalahgunaan BLT desa Selajambe dipastikan akan lanjut pada pemeriksaan khusus. Kami masih menunggu penerbitan LHP kepatuhan dan ketaatan," ungkapnya.
Ditambahkan Deden, Inspektorat tidak mau ambil resiko, dan secepatnya kasus tersebut diproses sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
Pemdes selajambe akan diperiksa oleh inspektorat atas dugaan telah melakukan perbuatan merubah pungsi pokok bansos/BLT dari tujuan yang sudah diatur oleh peraturan bupati nomor 365 tahun 2022. tentang perioritas penggunaan dana desa tahun 2023 pasal 1 nomor 18.
Baca juga : Beberapa Alokasi Penggunaan DD Desa Selajambe Disoal. Salah Satunya BLT Tahun 2021
Baca juga : Inspektorat Segera Panggil Pemdes Selajambe Terkait Dugaan Penyalahgunaan BLT DD 2021
"Apabila hasil pemeriksaan khusus dinyatakan kepala desa telah melanggar aturan dengan menyalahgunakan BLT tersebut, maka kepala desa sendiri yang harus mengganti dana sejumlah yang telah terpakai untuk kegiatan diluar BLT dan dimasukan kedalam kas desa," tegas Deden.
Diketahui sebelumnya, pemdes Selajambe kecamatan Selajambe kabupaten Kuningan, telah menyalurkan dana BLT pada Tahun 2021 untuk 30 KPM. Dari jumlah tersebut sekitar 900 ribu per-KPM dialihfungsikan untuk pembangunan masjid di dusun Cikuya.
.(Irwan/Jack)