Audensi ormas Grib Jaya kabupaten Kuningan di gedung DPRD kabupaten Kuningan pada hari Senin 19/06/2023 |
Benangmerah, Audensi ormas Grib Jaya kabupaten Kuningan di gedung DPRD kabupaten Kuningan pada hari Senin 19/06/2023 yang hanya dihadiri oleh komisi ll berjalan tidak seimbang .tidak hadirnya ketua DPRD kabupaten kuningan beserta pihak otoritas jasa keuangan pada audensi tersebut menjadi alasan ormas Grib jaya kabupaten Kuningan sangat kecewa dan berakhir tanpa hasil yang diharapkan.
Hal tersebut di sampaikan kabid OKK DPC Kabupaten Kuningan yakni Ahyan saat di wawancara melalui sambungan seluler.
Menurut Ahyan,bahwa audensi akan digelar kembali pada Senin 26/06/2023 yang akan datang ditempat yang sama gedung DPRD kabupaten Kuningan ."harapan kami bisa memberikan jawaban dari semua persoalan dengan jelas dan bisa hadir pihak pihak terkait" ungkapnya.
Ditambahkan Ahyan,Ormas Grib Jaya Kabupaten Kuningan menilai bahwa pada produk perkreditan Bank Jabar Kuningan pada pelaksanaanya diduga tidak sesuai dengan peraturan Bank Indonesia (PBI)no.2/19/PBI/2000.pasal 12 ayat 1 tentang pemblokiran dan atas penyitaan simpanan yang merujuk pada peraturan UU NO.10 Tahun 1998.tentang perbankan. Peraturan bank Indonesia(PBI) NO 7/6/PBI/2005. tentang transparansi informasi produk Bank . dan peraturan otoritas jasa keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013.tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan pasal 25.POJK.NO.14/POJK.03/2018.tentang Restitusi asuransi milik nasabah.
"Bank Jabar selaku perusahaan jasa keuangan /simpanan,perkreditan dalam dunia usaha bagi masyarakat sebagai mitra sudah wajib mengikuti peraturan undang undang keuangan dan peraturan undang undang otoritas jasa keuangan yang berlaku di negeri ini demi terciptanya kesinambungan kesejahteraan bersama dalam dunia usaha bersama dalam bermitra,Bank Jabar yang selama ini menjadi mitra pemerintah daerah sebagai fasilitator menunjang bagi seluruh pegawai pemerintahan daerah . jika benar semua dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga kan kepada pihak Bank Jabar kab.kuningan benar telah terjadi sungguh sangat merugikan para nasabah /mitra dan patut diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku. perkara ini sangat menjadi edukasi bersama dalam pentingnya pemahaman perbankan demi kepentingan bersama dikemudian hari " tambah Ahyan saat di hubungi melalui sambungan seluler.
Sampai berita ini di turunkan,pihak BJB belum bisa memberikan keterangan apa apa.
* MK/RJ*