Kantor Desa Cibulan Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan |
Benangmerah, Dana Desa merupakan anggaran negara yang termasuk dalam salah satu informasi publik. Kepala desa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merupakan pejabat publik yang wajib memberikan informasi ketika diminta oleh publik ataupun pers baik tentang jumlah penerimaan anggaran serta realisasinya sesuai undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008.
Namun pada kenyataannya di lapangan banyak pejabat publik yang bersikap seolah-olah informasi tersebut bersifat tertutup dan cenderung menghindar ketika ada wartawan dari media cetak maupun online yang hendak konfirmasi. Kejadian seperti ini terjadi juga di desa Cibulan kecamatan Cidahu kabupaten Kuningan.
Ketika awak media sudah berkoordinasi dengan kepala desa melalui seluler, meminta waktu untuk melakukan konfirmasi terkait realisasi dana desa Cibulan tahun anggaran 2022, namun baik kepala desa maupun kasi keuangan pemdes dengan sengaja menghindar dan menutup komunikasi ketika dihubungi kembali. Hal ini menguatkan dugaan bahwa realisasi dana desa tahun tersebut banyak permasalahan.
"Konfirmasi tentang apa, kang? Kalau kegiatan dana desa tahun 2022 kan sudah diperiksa Inspektorat kabupaten Kuningan. Sekarang saya sedang cuti menjelang Pilkades. Kalau mau ke desa (untuk konfirmasi) nanti hari Senin (10/7/2023) saya hubungi pak kasi keuangan untuk memberikan keterangan," jawab kepala desa Cibulan Kecamatan Cidahu, Iwan Gunawan, S.IP.
Namun ketika didatangi awak media ke kantor desa Cibulan sesuai arahan kepala desa, ternyata tidak ada kasi keuangan maupun kepala desa untuk memberikan informasi yang dibutuhkan awak media.
Hasil pantauan terhadap beberapa kegiatan yang bersumber dari dana desa tahun 2022 serta konfirmasi dari beberapa warga sekitar, diduga ada beberapa persoalan tentang realisasi yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan secara online oleh pemdes Cibulan.
Beberapa kegiatan tersebut diantaranya,
TAHAP 1
Pelatihan kelompok tani
Rp 5.163.000
Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa
Rp 4.000.000
Penyuluhan kader perempuan
Rp 20.850.000
Operasional TPA
Rp 16.800.000
Pelatihan kader kesehatan
Rp 9.726.000
Penyediaan Obat-obatan, Operasional Posko Covid, Honor Satgas Covid, dll
Rp 33.950.000
Dukungan Program Penanaman Kedelai
Rp 20.000.000
Pemeliharaan Penerangan Jalan Umum
Rp 12.000.000
Pemutakhiran DTKS
Rp 6.800.000
Pemutakhiran Profil Desa
Rp 21.610.000
Pelaksanaan Piket Pos Jaga COVID
Rp 7.000.000
TAHAP 2
Pemutakhiran Profil Desa
Rp 42.260.000
Pembangunan jalan usaha tani
Rp 82.974.300
Penyediaan Obat-obatan, Operasional Posko Covid, Honor Satgas Covid, dll
Rp 67.890.000
ATK, PMT, dan Honor Kader Kesehatan
Rp 35.132.000
Pelaksanaan Piket Pos Jaga COVID
Rp 10.500.000
TAHAP 3
Pembangunan Jalan Usaha Tani
Rp 153.056.800
ATK, PMT, dan Honor Kader Kesehatan
Rp 44.864.000
Pelaksanaan Piket Pos Jaga COVID
Rp 21.000.000
Dukungan Penyelenggaraan PAUD non Milik Desa (Pelatihan Tutor PAUD)
Rp 6.000.000
.(Irwan)