Ketua DPD AWI JABAR Sesalkan Sikap Polres Majalengka Terkait Pelaporan Pasal Karet

Ketua DPD AWI JABAR Sesalkan Sikap Polres Majalengka Terkait Pelaporan Pasal Karet

Minggu, 09 Juli 2023

 

Rapat Kerja Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Provinsi Jawa Barat di D'Saung Garden Cafe n Resto




Benangmerah, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Kerja di D'Saung Garden Cafe n Resto, Ahad (09/07/2023).

Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., M.M. selaku Ketua DPD AWI Provinsi Jawa Barat menyampaikan 3 point penting dari hasil rapat kerja.


"Yang pertama konsolidasi internal, dimana perlu meningkatkan penataan keorganisasian setiap DPC yang ada di Jawa Barat," ungkap Aceng Syamsul Hadie saat konferensi pers usai rapat kerja.


Point yang kedua, dikatakan Aceng adalah terkait Kongres IV AWI, "DPD AWI Jawa Barat sangat mendukung terlaksananya Kongres, adapun terkait waktu dan tempat masih menunggu keputusan DPP," ungkapnya lagi.


Selanjutnya, Masih dikatakan Aceng pada point yang ketiga, ada statemen politik menyikapi perkara yang sedang dihadapi Ketua DPC AWI Kabupaten Majalengka Ato Hendarto.


"DPD AWI Jawa Barat mengatakan pertama, sangat mendukung langkah hukum yang dilakukan oleh saudara Ato, dan kami langsungkan guide (pendampingan) terus," tegas pria yang akrab dipanggil Ayah.


"Yang kedua, sangat menyesalkan apa yang dilakukan oleh Polres Kabupaten Majalengka, yang masih menerima aduan pasal-pasal karet, Pasal 27, 28 Undang-undang ITE, yang ditujukan kepada wartawan," lanjut Ayah Aceng.


Dimana hal itu, menurutnya sudah diselesaikan oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi UU ITE.antara Menteri Kominfo, Jaksa Agung dan Kapolri. 


"Bahwa kasus pencemaran nama baik kepada wartawan, itu dikembalikan kepada undang-undang pers, dimana didalam undang-undang pers (UU No. 40 tahun 1999), segala bentuk karya jurnalistik yang dituangkan di media pers, baik online maupun cetak, itu tidak dapat dipidanakan, didalam Undang-undang pers orang yang merasa dirugikan itu hanya memiliki hak jawab, hak klarifikasi, hak meluruskan sehingga diberitakan pada media diberita selanjutnya," jelasnya lagi.


Selanjutnya, Aceng Syamsul Hadie berharap kepada Polres Majalengka agar dapat mengevaluasi kembali terhadap aduan dari pihak yang dirugikan atas pemberitaan seorang Jurnalis.


Selain pengurus inti DPD AWI Jawa Barat, turut menghadiri Rapat Kerja dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang diwakili Pjs Wasekjen Nila Sulastri Groneweg, serta hadir sebagai support dari pengurus utama DPC AWI Kabupaten Majalengka.