Kantor Inspektorat Kabupaten Kuningan |
Benangmerah, ada apa dengan penyelesaian Keputusan Bupati Kuningan nomor 952/kpts.590-bpkad/2019 tentang penetapan pembebanan kerugian daerah atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan anggaran pemeliharaan rutin jalan dan jembatan pada dinas PUPR tanggal 13 Desember 2019.
Baik inspektorat sebagai APIP maupun Sekda sebagai ketua majelis TGR kabupaten Kuningan terkesan Tutup Mata. Dasar pengambilan keputusan maupun penyelesaian masalah tersebut seolah dibiarkan mengalir dengan sendirinya, padahal masalah yang berawal 4 tahun lalu diduga sudah melabrak aturan tentang waktu penyelesaian TGR yaitu 24 bulan.
Ketua DPC HIPAKAD kabupaten Kuningan, Eddy Mulyana mengecam pemkab Kuningan dalam pengambilan keputusan dan penyelesaian masalah YJ (salah satu pejabat PUTR) yang sampai saat ini tidak diberikan sanksi apapun.
Baca juga : Dugaan Tindak Pidana Korupsi Salah Satu Pejabat PUTR Berujung TGR
"Yang pertama, sudah jelas korupsi kok malah ujungnya jadi TGR. Kemudian Kedua, penyelesaian TGR pun tidak jelas. Seolah ditutup-tutupi oleh pihak terkait. Ada apa dengan pemkab Kuningan?," Ungkap Eddy saat rapat kerja penyikapan dugaan korupsi di kabupaten Kuningan, Senin (28/8/2023).
Ditambahkan Eddy, bila pemkab Kuningan (Inspektorat) terus berdiam diri pihaknya akan terus menyikapi masalah ini ke pihak APH, Kepolisian dan Kejaksaan untuk segera ditindaklanjuti sebagai bentuk edukasi bagi ASN lainnya.
.(Irwan)