Bupati Kuningan H. Acep Purnama dalam obrolan santainya dengan awak media ini |
Benangmerah, Bupati Acep mengaku tidak tahu kalai tiga nama telah diajukan kepada Kemendagri balon PJ Bupati bakal penggantinya.
"Sumpah Saya tidak tahu, justru Saya baru mendengar dari wartawan hari ini (Selasa 7 Nopember red), siapa saja yang di usulkan Saya tidak tahu," katanya. Menjawab pertanyaan media ini bupati tidak merasa tersinggung. Anda tidak di kasih surat tembusan selaku bupati, apa anda tidak tersinggung. "Biasa saja, Saya tidak merasa tersinggung karena itu wewenang dewan," sambungnya.
Dalam obrolan santainya Bupati Acep menerangkan telah menerima surat dari DPRD bahwa pihaknya akan berhenti pada 4 Desember 2023.
"Saya menerima surat pemberitahuan dari DPRD, dan pada saat sidang Paripurna kemaren juga Saya sampaikan, bahwa benar jabatan Saya dan pak Ridho Suganda Wakil Bupati akan berakhir pada 4 Desember 2023. Soal siapa nama nama pejabat yang di ajukan ke Kemendagri oleh DPRD itu tidak masalah karena usulan untuk menjabat bupati itu kewenangan sepenuhnya ada di dewan," terangnya.
Ada bocoran tiga nama yang di usulkan DPRD Kabupaten Kuningan kepada provinsi dan kepada Kemendagri, tiga nama itu antara lain Deni Hamdani yang kini menduduki jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kuningan. Asep Taufik Rohman Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Indra Purnama dari pejabat Kemendagri. Namun salah seorang nama pejabat di lingkungan Setda Pemkab Kuningan yang semula digadang gadang masuk dalam bursa Pj Bupati yakni Sekretaris Daerah Dian Rakhmat Yanuar justru tidak masuk dalam daftar pengajuan DPRD Kuningan. (Mans Bom)