Reel Terkait Pj Bupati, Ketua DPRD Kuningan Beberkan Regulasi Sesuai Curiculum Vitae

Reel Terkait Pj Bupati, Ketua DPRD Kuningan Beberkan Regulasi Sesuai Curiculum Vitae

Selasa, 21 November 2023
Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy saat konferensi pers di ruang pertemuan. Selasa (21/11/2023)


Benangmerah - Usulan DPRD Kuningan terkait Pj Bupati sesuai dengan kewenangannya telah mengusulkan 3 orang calon Pj Kuningan dengan rujukan Permendagri No. 04 tahun 2023, bahwa pejabat bupati yang akan mengakhiri masa jabatannya, diusulkan oleh tiga tingkatan oleh DPRD melalui Ketua Dewan, oleh Provinsi Jawa Barat, dan oleh pemerintahan pusat Mendagri. Setelah dilihat Curriculum Vitae ternyata ketiganya punya kapasitas.


Kami DPRD telah mengusulkan tiga orang yaitu 1 Deni Hamdani (Sekwan) 2 Asep Taupik Rohman (Kepala BPKAD), dan 3 Indra Purnama dari Biro Keuangan Kemendagri, jauh sebelum kami mengusulkan karena dalam peraturan mentri dalam negeri No 04 tahun 2023 itu ada klausul yang tidak seperti biasanya, karena disitu ada DPRD melalui Ketua Dewan. "Karena Saya awam hukum dan Saya tidak mau ada kesalahan dalam membuat keputusan, maka Saya melakukan konsultasi dengan Biro Tapem Provinsi, dan sudah terbiasa bila ada tafsir yang kurang jelas maka kita harus melakukan konsultasi ke Provinsi Jawa Barat," terang ketua DPRD Nuzul Rachdy.


Jauh sebelum ini, lanjut Nuzul yang baru pulang mengikuti Lemhanas di Singapura, 4 bulan yang lalu kami konsultasi dengan unsur pimpinan, antara lain Saya, pak Kabag, pak Sekwan dan bu Kokom, di situ konsultasi dan sharing pendapat apa yang dimaksud usulan DPRD melalui ketua dewan karena persoalannya usulan, dan ternyata kesimpulan bersama tidak harus ada rapat Paripuna atau Banmus jadi cukup menggunakan kewenangan Ketua Dewan.


Namun ada saran dari teman teman pimpinan, bila Ketua Dewan mau konsultasi dengan pimpinan Ketua Dewan lainnya itu lebih bagus, maka itu yang Saya gunakan karena untuk mengedepankan semangat kolektif kolegial. Saya konsultasi berdialog berdiskusi dengan pimpin dewan yang lain baik dengan pak H. Ujang H. Dede Ismail, dan Bu Kokom, Saya juga bukan ahli hukum dalam menafsirkan, jadi Saya tidak mau mengambil sikap sendiri dan Saya tidak ingin membuat kesalahan maka Saya konsultasi ke Provinsi juga jadi secara regulasi sudah clear tidak ada masalah, karena semua telah memenuhi unsur itulah prosesnya.


Saya juga melakukan konsultasi dengan Kemendagri bersama pak Kabag Persidangan, pada akhir Oktober 2023, Saya bertanya kapan Saya harus mengusulkan Pj, jawaban Kemendagri nanti menunggu surat dari Mendagri. 


"Pada saat itu saya didesak teman teman pers harus menjawab pertanyaan. Siapa Pj nya, saat itu Saya tidak berani memberikan statemen karena Saya mentaati azas, dan mentaati aturan menunggu surat dari Kemendagri, jadi Saya tidak mau membuat usulan prematur, itu dari sisregulasi," terang Ketua Dewan Nuzul mengenang.


Jadi Pj diusulkan oleh tiga tingkatan, DPRD, provinsi dan pusat, persoalan nanti setelah kami sampaikan seperti apa dan siapa yang di usulkan itu urusan pusat dan bukan kewenangan kita lagi. Menyinggung satu dari tiga nama yang di usulkan Ketua Dewan Kuningan serasa asing di kalangan telinga pers yaitu Indra Purnama. Nuzul menyebut pihaknya tidak kenal tetapi ia datang ke rumah membawa berkas lamaran persyaratan Pj. 


"Saya tidak kenal ketika datang ke rumah membawa berkas, Indra Purnama itu pejabat Biro Keuangan di kemendagri di daerah perbatasan," pungkasnya (Mans Bom)