Area Parkir di RSUD 45 kabupaten Kuningan |
Benangmerah, Pendapatan pajak parkir di kabupaten kuningan semestinya bisa mendongkrak pemasukan PAD Kabupaten kuningan yang cukup besar. Namun, Pendapatan parkir saat ini malah cukup minim tidak mencapai 1 milyar di tahun 2023. Hal ini dinilai sangat aneh dan mustahil, padahal titik parkir di kabupaten kuningan cukup banyak baik yang di kelola oleh Dishub Kabupaten Kuningan maupun yang dikelola oleh Bappenda Kabupaten kuningan.
Situasi yang memperihatinkan ini mendapat sorotan dari Ormas PEKAT IB kabupaten Kuningan. Salah satu ormas di Kuningan ini menilai dugaan banyaknya praktek Pungli yang dilakukan oleh Oknum kedua Dinas tersebut untuk kepentingan pribadi.
Menurut Donny Sigakole, petinggi Ormas PEKAT IB Kabupaten Kuningan bahwa di kabupaten Kuningan ini ada dua jenis pendapatan parkir yang di kelola oleh pemerintah kabupaten Kuningan
Pertama, pendapatan parkir yang di kelola oleh Dinas Perhubungan kabupaten Kuningan. Sesuai dengan Peraturan daerah kabupaten Kuningan tahun 2011 dan 2020 tentang retribusi parkir kabupaten kuningan itu untuk sepeda 2000 rupiah dan untuk mobil station minibus 4000 Rupiah dst. Tarif parkir tersebut diperuntukkan semua lahan milik pemerintah yang di bangun oleh pemerintah dan berada di sisi kiri kanan jalan.
Dishub dalam hal ini diberikan kewenangan oleh pemkab Kuningan untuk bekerjasama dengan pihak ke 3 sesuai perda kabupaten Kuningan yang mengatur terkait retribusi parkir.
"Ini malah semuanya melanggar Perda kabupaten Kuningan terkait Retribusi.. Antara lain, parkir Rumah sakit umum 45 dan Rumah sakit Umum Linggar jati yang sudah jelas milik Pemerintah dengan nilai kontrak Rp. 150 jutaan pertahun. Namun dalam prakteknya parkir dikenakan tarif naik per. Jam, baik sepeda motor maupun mobil. Ini sudah jelas melanggar Perda," ungkapnya kepada benangmerah.co.id, Kamis (11/1/2023).
Donny Sigakole, petinggi Ormas PEKAT IB Kabupaten Kuningan |
Kemudian, lanjut Donny, parkir swasta seperti Alfa mart Dan Indomaret yang sudah membayar pajak parkir pertahun ke pemerintah kabupaten kuningan. Makanya banyak di pandang Parkir gratis tapi oleh Dinas Perhubungan masih dikontrakkan ke pihak ke 3 dengan alasan keamanan. Belum Lagi parkir parkir yang di setorkan perbulan ke oknum Dinas perhubungan kabupaten Kuningan yang tidak dikontrakan
Perihal dugaan kasus praktek pungli Dishub Kabupaten kuningan saat ini sedang diproses Hukum Polres Kabupaten Kuningan dan masih berjalan. Saya atas nama Ormas Pekad IB meminta untuk segera diusut tuntas Polres Kuningan agar menjadi efek jera buat oknum Dishub. Selain itu, berharap agar pendapatan daerah dari retribusi parkir bisa lebih di tingkatkan lagi.
Kedua, pakir yang dikelola oleh Bappenda Kabupaten kuningan. Yaitu parkir swasta atau pribadi, seperti Mall, tempat wisata yang dikenakan pajak pendapatan sebesar 30 persen. Tapi tetap saja dari sekian banyak parkir swasta, pendapatan pajak parkir juga masih minim. Karena pelaporan yang tidak sesuai dengan keadaan di lapangan. Dengan jumlah parkir yang di dapat sebenarnya. Di tambah lagi sekian banyak tempat wisata milik TNGC. Baik pendapatan parkir, pendapatan pengelolaan tempat wisatanya tidak diperuntukan untuk Kabupaten kuningan melainkan semua hasilnya di setorkan ke kementrian. Dan masih banyak lagi persoalan parkir Kabupaten kuningan yang harus di benahi yang semua berimbas kepada pendapatan pajak Kabupaten kuningan.
"Tetapi sayang, pemerintah kabupaten kuningan tutup mata dalam hal ini dan sengaja membiarkan praktek praktek pungli di tubuh pemerintah kabupaten kuningan ini merajalela. Saya sudah berusaha ijin bertemu dengan PJ Bupati Kabupaten kuningan, agar ada masukan ke PJ bupati kabupaten kuningan tapi sayang birokrasi protokoler yang ribet dan lebih ribet ketemu president. Ya sulit untuk merubah kabupaten kuningan kalau seorang pimpinan di Kabupaten kuningan tidak mau menerima masukan dari rakyatnya," pungkasnya.
.(One)