Bawaslu bersama Gakumdu Kabupaten Kuningan Tidak Menemukan Adanya Unsur Pidana Money Politik Pemilu

Bawaslu bersama Gakumdu Kabupaten Kuningan Tidak Menemukan Adanya Unsur Pidana Money Politik Pemilu

Sabtu, 16 Maret 2024
Bawaslu bersama unsur Gakumdu, Ketua Bawaslu Firman berkecamata, dalam konferensi pers


Benangmerah, Setelah lama melakukan proses penanganan pelanggaran terhadap Dua peristiwa dugaan pelanggaran money politik yang dilakukan oleh bacaleg DPRD Kuningan yang terjadi di Desa Kadatuan, Kecamatan Garawangi pada malam hari tenang yang sempat di vedio hingga menjadi viral di Medsos, juga yang terjadi di Desa Jambar, Kecamatan Nusaherang yang dilaporkan Saldiman Kadir. Menurut Bawaslu tidak terdapat unsur tindak pidana Pemilu money politik. Sehingga tidak bisa dilanjut ketahapan proses penyidikan pihak Kepolsian. 


Dalam menindaklanjuti sengketa baik yang terjadi di Desa Kadatuan, Kecamatan Garawangi maupun yang terjadi di Desa Jambar, Kecamatan Nusaherang atas laporan adanya dugaan money politik Saldiman Kadir. Bawaslu melakukan register temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu money politik. Bawaslu, kemudian menyusun kajian kajian bersama unsur sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) yang antara lain pihak Kepolisian dan pihak Kejaksaan, mengundang terlapor serta saksi saksi guna mengklarifikasi terhadap pelapor, berdasarkan hasil klarifikasi serta barang bukti yang di temukan oleh pengawas pemilu desa (PPD) berupa foto dan Video yang di dalamnya tetdapat dugaan money politik. 


"Hasil dari Tiga kali kajian bersama Gakumdu bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur sebagai tindak pidana pemilu money politik, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan pihak Kepolisian," terang Ketua Bawaslu Firman dalam konferensi persnya Jum'at (15/3), sore pukul 17.00 WIB sambil berbuka puasa bersama, di salah satu rumah makan Sunda Kuningan.


Kemudian, lanjut Ketua Bawaslu yang juga sebagai Ketua Gakumdu Kabupaten Kuningan, di dampingi pihak Kepolisian serta Kejaksaan, Firman menyebutkan, penanganan pelanggaran atas laporan yang disampaikan oleh Saldiman Kadir terhadap dugaan money politik, yang di lakukan oleh terlapor Rudi Permana dengan bukti berupa rekaman klarifikasi pelapor bersama beberapa warga yang diduga penerima uang, Bawaslu telah melakukan register laporan tersebut berdasarkan kajian awal yang telah memenuhi syarat formil dan materilnya.


Berdasarkan laporan tersebut Bawaslu mengundang pelapor, terlapor serta saksi guna melakukan klarifikasi terhadap peristiwa tersebut. "Bawaslu Kabupaten Kuningan melakukan Tiga kali kajian bersama pihak Kepolisian serta pihak Kejaksaan yang tergabung dalam Gakumdu, bahwa berdasarkan bukti dan hasil klarifikasi, laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan prosesnya ke tahap penyidikan pihak Kepolisian lantaran tidak memenuhi unsur tindak pidana money politik nya," unggah Firman


Dan itu berdasarkan pasal 101 hurup a UU No. 7 tahun 2017 Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas untuk melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Kabupaten/Kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu. Serta termaktub dalam pasal 102 ayat (2) huruf c bahwa dalam melakukan penindakan pelanggarqn pemilu, Bawaslu bertugas memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu di wilayah Kabupaten/Kota, terang Firman Ketua Bawaslu yang juga sebagai Ketua Gakumdu, pungkasnya. (Mans Bom)