Kejaksaan Negeri Kuningan Eksekusi Terpidana Korupsi Di Lapas Sukamiskin Bandung

Kejaksaan Negeri Kuningan Eksekusi Terpidana Korupsi Di Lapas Sukamiskin Bandung

Kamis, 14 Maret 2024
Rini Tasrini (RT) saat sebelum di vonis hukuman penjara di Lapas Sukamiskin Bandung


Benangmerah, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan, Kamis (14/3/2024) bertempat di Lapas Sukamiskin Kelas 2 Bandung, telah mengeksekusi Terpidana perkara korupsi perguliran UPK Luragung eks dana PNPM tahun anggaran 2021 yang bersumber dari dana APBN.


Pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Tim Pidana Khusus Kejaksaan negeri Kuningan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan Sudiarso, ST.,SH.,MH. 


"Terpidana berinicial RT sebelumnya pada saat berstatus sebagai tersangka sempat melarikan diri dan menjadi buronan Kejaksaan Negeri Kuningan, sebelum akhirnya dapat di tangkap di kota Tasikmalaya setelah tim pidana khusus dan tim seksi intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan melakukan pengintaian di beberapa lokasi persembunyian terpidana," terang Sudiro.


Eksekusi tersebut, lanjut Sudiro, dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Nomor 121 Pidus-TPK 2023 PN Bandung, yang bersangkutan dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan amar putusan menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka kepada terdakwa dijatuhi pidana kurungan selama 2 bulan. serta menghukum saudari RT untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 721.925.500,- 


Atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Bandung Kelas I A terpidana menerima putusan tersebut sehingga pihak jaksa kejaksaan negeri kuningan dapat segera melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut, paparnya. (Mans Bom)