Stand Pembinaan PAUD dan DIKMAS Disdikbud Kabupaten Kuningan |
Benangmerah, Kemeriahan puncak HARDIKNAS dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Kuningan tidak hanya menampilkan gebyar 10.000 angklung, melainkan juga menghadirkan puluhan STAN dari seluruh stakeholder pendidikan.
Salah satunya stand Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas yang menampilkan beberapa dokumentasi kegiatan program pembinaan diberbagai tempat yang mengambil tema 'Dengan AKRAB PAUDKU Kita Ciptakan Sinergitas dan Harmonisasi dalam Bekerja'.
Kepala Bidang PAUD dan DIKMAS, Deden Rendra, NR, SE, M.Si saat ditemui di lokasi kegiatan puncak Hardiknas mengatakan bidang pembinaan PAUD dan DIKMAS berusaha mensosialisasi pentingnya pentingnya pendidikan anak usia dini. Hal ini penting, karena masyarakat kabupaten Kuningan masih belum menyadari hal ini. Banyak orang tua yang memilih menyekolahkan anaknya langsung ke SD, padahal, sebelum usia SD (7 tahun) anak harusnya mengecap pendidikan usia dini melalui TK/RA. Bahkan sejak usia 3 tahun mestinya anak sudah mengikuti KOBER (Kelompok Bermain).
"Tema pembinaan 'Dengan AKRAB PAUDKU Kita Ciptakan Sinergitas dan Harmonisasi dalam Bekerja' dimaksudkan untuk memotivasi kinerja, baik di dinas sendiri maupun kinerja di masing-masing PAUD agar terjalin terjalin sinergi yang baik. Bahkan saat ini bidang PAUD Disdikbud sudah mewujudkan TK negeri di setiap kecamatan di kabupaten Kuningan," singkatnya, Minggu (19/5) di Kuningan Islamic Center.
Deden juga berharap dengan beberapa program pembinaan, dari tahun ke tahun pelayanan PAUD dan DIKMAS semakin optimal, dan menghasilkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendidikan anak usia dini melalui TK/RA dan pendidikan bagi anak putus sekolah melalui PKBM.
Adapun Tugas dan Fungsi Bidang PAUD dan DIKMAS adalah
TUGAS
(1) Bidang PAUD dan Dikmas mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan urusan penyelenggaraan PAUD, Dikmas dan pengendalian sarana prasarana.
FUNGSI
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang PAUD dan Dikmas, mempunyai fungsi :
a. Perencanaan pengembangan dan penyelenggaraan PAUD, Dikmas dan pengelolaan sarana prasarana;
b. Penyusunan kebijakan pengendalian penyelenggaraan PAUD, Dikmas dan pengelolaan sarana prasarana;
c. Pengendalian pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan PAUD, Dikmas dan pengelolaan sarana prasarana.
(3) Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang PAUD dan Dikmas, mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a. Menyusun rencana program kerja Bidang PAUD dan Dikmas;
b. Menyusun pedoman penyelenggaraan program PAUD, Dikmas dan pembinaan serta pengelolaan sarana prasarana;
c. Melaksanakan pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan PAUD, Dikmas, dan sarana prasarana;
d. Melaksanakan pemetaan data penyelenggaraan pendidikan PAUD, Dikmas dan sarana prasarana;
e. Pengendalian dan pembinaan pembiayaan PAUD dan Dikmas;
f. Melaksanakan pengelolaan dan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan PAUD dan Dikmas;
g. Mengembangkan kerjasama dengan Dinas/Badan/ Lembaga/Organisasi terkait dalam rangka pengembangan PAUD dan Dikmas;
h. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas;
i. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas;
j. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
(4) Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas membawahkan :
a. Seksi PAUD;
b. Seksi Dikmas.
c. Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana PAUD dan Dikmas
.(One)