Benangmerah, Dengan diberlakukannya undang - undang no 1 tahun 2024 tentang diberhentikannya retribusi TPR yang ada disetiap sub terminal berimbas terhadap pegawai magang, mereka nasibnya belum jelas untuk kedepannya.
Menurut kepala dinas perhubungan kab Kuningan H. Beni Prihayatno, S.Sos, M.Si melalui sekdis Sukirman, SE ketika diminta konfirmasi (17/5) mengatakan, sebanyak 60 orang pegawai magang yang ada disetiap sub terminal nasibnya belum jelas, artinya menunggu keputusan kabinet yang baru setelah presiden dan wakilnya nanti dilantik.
Masih jelas Sukirman, terkait dengan sejumlah pegawai magang disejumlah sub terminal yang ada di Kab Kuningan diharapkan untuk mencari pekerjaan yang menghasilkan untuk memenuhi resiko keluarga masing - masing, bagi pegawai magang pihak dinas tidak banyak menuntut.
"Mau masuk kerja silahkan tidak pun enggak apa - apa," tambah Sukirman dengan tegas.
Lebih jauh Sukirman memaparkan, ketika pegawai magang difungsikan ada tiga unsur pekerjaan pada waktu itu, sekarang tinggal satu yakni perparkiran, demikian pula personal yang ditugaskan ada tiga yakni PNS, PPPK dan THL itu wajib rutin melaksanakan tugas.
Ketika disinggung awak media tentang nasib pegawai yang magang, Sukirman menjawab, pegawai magang bisa diikutsertakan dalam test ujian PPPK, namun jumlah yang diterima sangat minim, artinya bagi mereka yang tidak diterima dikembalikan ke pribadi masing - masing,
"apakah ingin tetap gabung di dishub atau cari pekerjaan yang lain" pungkas Sukirman dengan tegas. (Anton)