Beberapa unit perumahan subsidi yang dibiarkan rusak, namun cicilan lancar dengan tujuan investasi |
Benangmerah, Perumahan subsidi adalah perumahan harga murah, kualitas bagus dengan jangka waktu angsuran mencapai 20 tahun yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah MBR) dengan bantuan subsidi dari APBN.
Perumahan subsidi merupakan program pemerintah melalui kementrian PUPR yang pembiayaannya mendapat bantuan/subsidi dari pemerintah. Adapun subsidi pemerintah tersebut meliputi, Sumbangan Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp. 4.000.000 perorang per rumah, PPN nol persen atau gratis dan bantuan selisih bunga bank sampai lunas, sehingga angsurannya bersifat Flat.
Debitur perumahan subsidi akan mencicil dari awal sampai Lunas tanpa ada kenaikan sedangkan rumah komersil adalah sebaliknya. Debitur tidak mendapat subsidi dari pemerintah, sehingga tidak ada bantuan uang muka dan PPN 10 persen dan angsuran tidak flat tapi mengikuti suku bunga bank.
Siapa yang berhak mendapatkan subsidi perumahan dari pemerintah ?
1. Masyarakat yang berusia minimal 21 tahun, warga negara indonesia dan memiliki KTP setempat
2. Belum memiliki rumah dan belum pernah mengambil perumahan subsidi yang di sertakan surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat sesuai KTP.
3. Sudah punya penghasilan tetap minimal 4 juta rupiah maksimal 8 juta rupiah
4. Memiliki NPWP dan sudah menyetorkan pajak NPWP minimal 2 tahun.
Ketentuan Apa Saja yang Harus Ditaati oleh Konsumen yang Mendapatkan Rumah Subsidi
1. Rumah tersebut wajib di tempati dan tidak boleh di biarkan kosong apalagi sampai Roboh
2. Tidak boleh di kontrakan sebelum 5 tahun ditempati oleh pemiliknya
3. Setelah 5 tahun di tempati boleh di di jual kepada pihak lain dan pembeli yang baru di kenakan harga dan aturan komersil
4. Tidak boleh di rubah bentuk terutama tampak depan kecuali, pemasangan kanopi, penambahan pagar pengaman di bolehkan
Unit perumahan subsidi belum 5 tahun sudah direnovasi total yang menunjukkan si konsumen bukan termasuk kriteria MBR |
Dan apabila di temukan pelanggaran tersebut di atas maka pihak bank mempunyai hak dan harus mencabut subsidi yang di terima. Sehingga pembiayaan konsumen dihitung secara komersil karena tidak mendapatkan subsidi lagi.
Perihal tentang perumahan subsidi diatur dalam undang undang dan beberapa peraturan menteri PUPR. Kenyataan di lapangan diduga pihak bank dengan sengaja membiarkan adanya penyimpangan. Terkadang pihak bank dan pihak depelover menganjurkan si pemohon untuk meminjam nama orang lain ketika persyaratannya tidak sesuai aturan. Padahal ketika dipinjam nama, orang tersebut tidak akan bisa mengajukan permohonan Kredit perumahan subsidi, karena sudah tercatat. Sehingga haknya sudah hilang.
Penyimpangan lain dari perumahan subsidi bisa dibuktikan dengan banyaknya unit rumah yang rusak, dan tidak ditempati. Karena pembelian rumah tersebut untuk tujuan investasi. Yang penting cicilan lancar.
Dugaan adanya beberapa penyimpangan dalam perumahan subsidi berpotensi menimbulkan kerugian negara karena subsidinya menggunakan anggaran APBN.
Menurut Ketua Pekat IB DPD kab. Kuningan, H. Dudung munjadji SH. MH bahwa perumahan subsidi di kabupaten Kuningan sudah menjamur. Berdasarkan data Disperkimtan (dulu DPKPP) sudah ada 125 perumahan subsidi yang tersebar di kabupaten Kuningan. Meskipun banyak perumahan subsidi, ternyata masih banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki rumah. Data dari sumber yang sama menunjukkan, sekitar 35 ribu orang yang belum memiliki rumah dan sulit untuk mendapatkan rumah subsidi karena beberapa aturan bank.
Dalam kasus ini, bank dan depelover lebih cenderung mementingkan keuntungan tanpa menjalankan aturan yang sebenarnya. Pihak terkait, termasuk bank dan depelover sengaja membiarkan pelanggaran yang jelas-jelas telah merugikan keuangan negara.
"Sebelumnya, kami melakukan audensi terkait dugaan penyimpangan perumahan subsidi yang ada di kabupaten Kuningan dengan Komisi I DPRD. Dalam audensi tersebut dihadirkan juga beberapa perwakilan bank, developer, notaris dan dinas terkait. Hasil audensi jelas terbuka beberapa penyimpangan yang telah dilakukan oleh pengembang dan bank pemberi kredit," ungkap Dudung kepada media online benangmerah.co.id, Selasa (21/5).
Menindaklanjuti hasil audensi dengan komisi I DPRD, masih Dudung, Pekat IB DPD kab. Kuningan juga telah melaporkan temuan di salah satu perumahan yang berada di wilayah kecamatan Cigugur serta bank pemberi kredit kepada Kejaksaan Negeri Kuningan pada tanggal 20 Mei 2024.
"Selain berpotensi kerugian negara, pendapatan pajak bagi pemda kab. Kuningan juga tidak ada. Anehnya pihak Disperkimtan kab kuningan yang punya wewenang terhadap melakukan kontrol baik terhadap kelayakan kualitas serta tepat sasarannya subsidi tidak pernah di libatkan sejak awal perijinan. Untuk itu kami sarankan segera buat satuan tugas untuk melakukan pemeriksaan kepada semua perumahan subsidi di kabupaten kuningan," pungkas Dudung.
.(One)